
batampos – JB, pria berusia 53 tahun tega mencabuli keponakannya A yang masih berusia 7 tahun. Akibat perbuataanya, JB pun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Pencabulan terhadap A terjadi di kediaman rumah terdakwa di Kecamatan Tiban pada pertengahan Desember 2021. Berawal saat korban dijemput oleh terdakwa di rumah orang tua korban di kawasan Sagulung, untuk menghadiri pesta ulang tahun. Sepulang dari acara tersebut, korban pun menginap di rumah terdakwa selama tiga hari.
Pada malam hari, terdakwa melihat korban tidur bersama istrinya di ruang tamu. Sesaat kemudian istri terdakwa pindah ke kamar dan tinggal lah korban tidur seorang diri. Setelah memastikan istrinya tidur lelap, terdakwa langsung membangunkan korban.
Ia meminta korban untuk diam dan tak berisik, kemudian membuka celana dalam korban. Saat itu korban langsung dicabuli dalam keadaan menangis. Puas melampiaskan nafsunya, JB memberi korban uang Rp 50 ribu.
Perbuataan terdakwa ternyata sudah terjadi beberapa kali hingga korban menceritakan kepada orang tuanya. Terdakwa pun langsung dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim Nora Gaberia menyatakan JB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pesertubuhan anak, dengan cara membujuk atau mengancam anak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa di hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Nora menjabarkan amar putusan.
Menurut Nora, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa adalah merusak masa depan korban, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, tidak ada.
“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, apabila denda tak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” tegas Nora.
Atas putusan itu, terdakwa yang berada Rutan Batam, Tembesi, pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menerima putusan, sebab putusan sama dengan tuntutan.
“Karena conform dengan tuntutan, kami menerima putusan,” tegas Herlambang. (*)
Reporter: YASHINTA



