Selasa, 17 Maret 2026

Calo Tiket Kapal di Punggur Dibongkar, Dua Oknum ASDP Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan calo tiket di pelabuhan ASDP Telaga Punggur saat ekspos di Mapolresta Barelang, Minggu (15/3). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Praktik percaloan tiket kapal yang merugikan calon penumpang berhasil dibongkar aparat kepolisian di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam pengungkapan, tiga orang pelaku diamankan oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum pegawai ASDP.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim Satgas Ops Ketupat Seligi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya praktik penipuan penjualan tiket kapal kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik.

“Dalam penyelidikan tersebut benar telah terjadi tindak pidana penipuan penjualan tiket melalui calo. Korban yang berhasil didata ada dua orang dengan total kerugian mencapai Rp900 ribu,” ujar Nona Pricillia.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY, AM, dan RY. Dalam menjalankan aksinya, RY bertugas mencari calon penumpang atau korban di area pelabuhan. Sementara dua tersangka lainnya merupakan oknum karyawan yang memiliki akses di lingkungan ASDP.

Dua korban yang menjadi sasaran penipuan yakni TR, seorang pekerja swasta, dan SW, ibu rumah tangga. Keduanya berencana melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, menggunakan kapal dari Pelabuhan Punggur.

“Mereka memanfaatkan momen masyarakat yang hendak mudik, dengan menawarkan tiket yang jika diliat di online sudah penuh,” jelas Nona.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, para pelaku memanfaatkan meningkatnya jumlah penumpang menjelang arus mudik Lebaran. Mereka menawarkan jasa agar calon penumpang tetap bisa naik kapal meski tiket resmi telah habis.

“Tiket sebenarnya hanya sekitar Rp150 ribu. Namun oleh pelaku dijual kepada korban dengan harga sekitar Rp450 ribu hingga hampir Rp500 ribu,” jelas Debby.

Korban kemudian diminta menyerahkan KTP dengan alasan untuk dibuatkan tiket. Namun hingga korban naik ke atas kapal, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan oleh para pelaku.

Menurut Debby, kasus ini masih terus didalami penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menelusuri apakah praktik serupa telah berlangsung sebelumnya di kawasan pelabuhan tersebut.

“Ini masih kami dalami, dan tak menutup adanya tersangka lainnya,” tegas Deby.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana penipuan dan terancam proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui jalur resmi guna menghindari praktik percaloan yang merugikan penumpang,” pungkasnya. (*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN