
batampos.co.id – Salah seorang korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Ilegal (PMI), EP, kepada polisi mengaku dirinya membayar Rp 6,5 juta kepada AD. Uang tersebut diberikan korban saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam.
Sementara korban lainnya, MA, mengaku membayar Rp 11 juta membayar kepada IC. AD dan IC saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang.
“PMI lainnya sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia dan akan dipotong gaji selama empat bulan berturut-turut kalau sudah bekerja di tempat majikan,” ujar Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Sat Polairud Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Perairan Belakang Padang
Ia menjelaskan, pelaku RM, mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak empat kali.
“Dia (RM,red) mendapatkan uang Rp 100 ribu per orang,” tuturnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujarnya.(*/esa)



