
batampos – Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menegaskan bahwa kegiatan pra-Musrenbang Kelurahan Sukajadi yang digelar pada Jumat (2/1) merupakan agenda rutin Pemerintah Kota Batam dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Ia menekankan, forum tersebut tidak membahas keputusan pembangunan, melainkan menghimpun usulan masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan hanya kegiatan rutin, yakni Pra-Musrenbang 2026 untuk RKPD 2027. Itu saja,” ujar Dwiki saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Menurut Dwiki, seluruh pembahasan dalam pra-Musrenbang bersifat usulan awal dari masyarakat dan belum merupakan keputusan final. Setiap masukan akan dipertimbangkan kembali pada tahapan Musrenbang berikutnya sebelum ditetapkan sebagai program prioritas.
“Kami tidak membahas pembangunan secara spesifik. Yang dilakukan adalah menghimpun seluruh masukan masyarakat. Salah satunya memang ada usulan revitalisasi, tetapi itu tetap usulan, bukan keputusan. Nantinya akan dipertimbangkan lagi apakah menjadi prioritas atau tidak,” jelasnya.
Dwiki juga meminta agar hasil pra-Musrenbang tidak ditafsirkan sebagai keputusan pembangunan tertentu. Ia menegaskan, mekanisme perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara bertahap dan melalui proses evaluasi yang ketat.
Sementara itu, warga Bukit Raya Sukajadi RW 01 turut menyampaikan aspirasi mereka dalam forum pra-Musrenbang tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Kelurahan Sukajadi itu dihadiri oleh Lurah Sukajadi, Camat Batam Kota, serta anggota DPRD Kota Batam.
Perwakilan warga RW 01, Rebecca, mengatakan warga mempertanyakan kejelasan rencana pembangunan kantor lurah baru yang sebelumnya menuai penolakan karena lokasinya berada di kawasan permukiman.
“Dalam forum itu kami menanyakan langsung kelanjutan pembangunan kantor lurah baru. Namun yang justru muncul adalah usulan revitalisasi kantor lurah lama. Secara tidak langsung, kami memahami bahwa pembangunan kantor lurah baru tidak lagi dilanjutkan,” ujar Rebecca.
Selain revitalisasi kantor lurah lama, warga juga mengusulkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di RT 01 RW 01, tepat di lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kantor lurah baru. Warga berharap lokasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang interaksi dan aktivitas masyarakat.
Rebecca menambahkan, seluruh usulan yang disampaikan masih berada pada tahap awal dan akan melalui proses survei serta finalisasi oleh pihak kelurahan bersama RT dan RW. Ia juga menyebutkan, Camat Batam Kota dalam pertemuan tersebut mengakui adanya kekurangan komunikasi pada tahapan sebelumnya, sementara kehadiran anggota DPRD Batam dinilai cukup baik dalam menyerap aspirasi warga.
“Pertemuan berlangsung kondusif,” katanya.
Pasca polemik antara warga dan Pemerintah Kota Batam terkait rencana pembangunan kantor lurah, hingga kini belum terlihat aktivitas lanjutan di lokasi. Warga pun masih menunggu pembahasan berikutnya dalam Musrenbang tingkat selanjutnya.
Adapun lima usulan prioritas Kelurahan Sukajadi untuk tahun 2027 yang mengemuka dalam pra-Musrenbang tersebut meliputi pembangunan box culvert di jalan masuk Perumahan Aspol RW II, jalan masuk Perumahan Baloi Ditpam RW III, dan jalan masuk Perumahan Baloi Rantau RW IV; pembangunan drainase dari Kepri Mall hingga SPBU jalur lambat Sukajadi; revitalisasi kantor lurah Kelurahan Sukajadi; pembangunan RTH di RT 01 RW 01; serta peningkatan drainase Perumahan Aspol RT 2 RW II.(*)



