
batampos – Camat Sagulung Muhammad Hafiz juga angkat suara terkait penawaran Kaveling Siap Bangun (KSB) di lokasi Hutan Bukit Daeng, Tembesi, Kecamatan Sagulung. Dia mengaku tak tahu persis legalitas lahan yang ditawarkan tersebut sehingga meminta masyarakat untuk lebih teliti.
Masyarakat yang berminat dengan penawaran KSB itu disarankan untuk mengecek legalitas lahan secara langsung ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dia kuatir ada unsur penipuan yang mana bisa saja penjualan KSB tersebut ilegal atau tidak disertai dokumen yang sah.
“Itu wewenang BP Batam. Saya cuman menghimbau masyarakat (yang berminat) untuk cross cek kebenaran legalitas lahannya ke BP langsung. Jangan sampai bermasalah nantinya,” ujar Hafiz.
Desas desus penjualan KSB di lokasi hutan tersebut juga sudah ditanggapi pihak kecamatan dengan menginformasi ke BP Batam. Dia berharap masyarakat lebih jeli dan teliti untuk pembelian rumah ataupun lahan KSB agar tidak terjadi unsur penipuan.
Sebelumnya BP Batam telah mengkonfirmasi bahwa penjualan KSB di bukit Daeng tersebut ataupun KSB lainnya di Kota Batam tidak dibenarkan oleh BP Batam. Itu karena alokasi KSB di kota Batam telah dihentikan sejak tahun 2016 lalu. Artinya penjualan KSB yang terjadi saat ini bukan tanggungjawab BP Batam.
“BP Batam sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk penjualan KSB. Alokasi KSB sudah dihentikan sejak 2016 lalu. Jangan tergiur karena tidak ada legaliltasnya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Rabu (3/8).
Dalam siaran pers sebelumnya, BP Batam sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kaveling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.
“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
Seperti diketahui aktifitas jual beli lahan KSB juga terjadi kawasan hutan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Hutan bukit daeng dibabat dan bukti diratakan untuk dijadikan Kaveling. Banyak masyarakat yang berpeluang jadi korban sebab proses penjualan KSB tengah digaungkan. Satu kaveling ukuran 6×10 dijual seharga Rp 30 juta.
Warga sekitar menutur, penanggungjawab dan penjual kaveling di lokasi hutan tersebut adalah seorang warga di Tembesi berinisial R. R ini warga biasa namun sudah lama menetap di Tembesi. Warga yang berminat dengan kaveling tersebut sudah belasan orang namun mereka masih ragu dengan legalitas kaveling tersebut. Mereka berharap ada penjelasan pasti dari instansi pemerintah terkait agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Karena surat-surat cuman sebatas kwitansi jual beli saja. Surat kaveling belum ada katanya. Itu yang kita ragu dan berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar Anwar, seroang warga yang berminat memiliki kaveling tersebut. (*)
Reporter : Eusebius Sara



