batampos.co.id – RW, tersangka KDRT terhadap istrinya, RS, akhirnya menghirup udara bebas. Pria 30 tahun ini dibebaskan dari segala tuduhan usai dimediasi di Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (26/11/2021).
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, pihaknya melakukan restorative justice terkait kasus KDRT. Restorative justice berujung damai setelah menghadirkan tersangka penganiayaan dan korban.
Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban kembali berlangsung di Kejari Batam.
”Hari ini (kemarin, red) kami melakukan restorative justice terhadap kasus KDRT di wilayah hukum Kejari Batam,” ujar Polin, di lobi Kejari Batam, Batam Center, kemarin.
Dijelaskan Polin, tindak pidana yang dilakukan RW terjadi pada 3 Oktober lalu. Berawal dari kekesalan RW yang merasa lama menunggu istrinya di SPBU belakang BCA, Jodoh.
Padahal RW sudah meminta RS agar datang cepat. Namun, ternyata RS datang lebih lama dari kesepakatan. Saat RS sampai, RW tak bisa menahan emosi. Ia langsung melayangkan pukulan ke wajah istrinya.
”Karena pukulan itu, korban mengalami memar di pipi daerah mata, dada, dan luka bakar di siku kiri akibat terkena api rokok,” kata Polin, Jumat (26/11/2021).
Akibat perbuatan suaminya, RS langsung melapor ke polisi. RW pun akhirnya ditahan selama 40 hari di kantor polisi.
Namun pada proses tahap 2, Kejaksaan mediasi (restorative justice) yang difasilitasi oleh Kejari Batam dan berujung pada perdamaian.
”Saudara pelaku sudah bisa pulang ke rumah dan ini tidak ada syarat. Walaupun kalian masih nikah siri, kalau memang benar-benar mau resmi suami istri, sahkan di agama dan aturan yang berlaku,” ujar Polin.
Dijelaskan Polin, kriteria perkara yang bisa dilakukan restorative justice adalah pelaku bukanlah residivis dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Restorative justice hanya bisa dilakukan satu kali. Apabila kasus terulang kembali, maka tidak lagi bisa diselesaikan secara damai lagi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Harapan kami sebenarnya banyak agar semua masalah dapat diselesaikan dengan perdamaian, penjara dan pidana itu upaya terakhir jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Menurut Polin, selama 2021 Kejari Batam telah melakukan restorative justice terhadap tiga perkara. Selain kasus KDRT, ada juga kasus penggelapan dan UU ITE yang berujung damai.
Di waktu yang bersamaan, RW mengucapkan terima kasih kepada Kajari Batam dan juga istri tercintanya karena telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
”Saya ucapkan terima kasih kepada Kajari Batam yang telah memfasilitasi perdamaian ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak. Begitu juga kepada istri yang telah mau menerima saya kembali, saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.
Reporter: Yashinta