
batampos – Mistiah, seorang pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia nekat mencari wanita yang bisa diajak kencan majikannya. Dimana perempuan tersebut bekerja selama 7 hari dengan gaji 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17 juta. Sedangkan Mistiah akan mendapat upah 2.000 Ringgit atas jasanya tersebut.
Namun sebelum sempat menyalurkan korban, Mistiah berhasil diamankan petugas Polresta Barelang di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter. Saat itu, Mistiah sudah berhasil mendapatkan calon korban yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Atas perbuatannya, Mistiah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam keterangannya, Mistiah mengaku diminta oleh majikannya Mr Loo untuk mencarikan seorang wanita cantik. Wanita itu nantinya akan diajak kencan dan jalan-jalan dengan upah 5.000 ringgit.
“Saya diberi 2.000 ringgit. Mr Loo ini majikan saya, setahu saya dia bekerja sebagai kontraktor. Saya tidak tahu dia sudah berkeluarga atau tidaknya,” dalih Mistiah.
Baca Juga: Polisi Gencarkan Razia Narkoba, Lima Orang Positif di Kampung Madani Batam
Menurut dia, saat diminta mencarikan wanita, ia mendapat rekomendasi Vivi dari saudaranya. Dia kemudian menjalani komunikasi dan menjelaskan seperti apa pekerjaan di Malaysia.
“Dia mau, karena memang butuh uang juga. Saya sudah jelaskan seperti apa pekerjaannya, dan dia (Vivi) bilang mau. Saya tidak paksa,” tegas Mistiah.
Tak hanya itu, Mistiah juga membantu membuat paspor Vivi karena masa berlaku paspornya sudah habis. Untuk biaya pengurusan paspor dikeluarkan oleh Mr Loo.
“Mr Loo tak percaya dengan Vivi ini, dan meminta saya mengurus paspor. Saya juga diminta mengantar Vivi ini ke Malaysia, karena Mr Loo juga tak percaya,” imbuhnya.
Usai mendengar keterangan Mistiah, majelis hakim Benny menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Akibat perbuatannya, Mastiah kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Jumlah Laporan Kasus Kekerasan di Batam Naik, UPTD PPA: Masyarakat Kini Lebih Berani Speak Up
Diketahui, 6 Agustus 2024 lalu, Mastiah awalnya menghubungi Vivi melalui WhatsApp, setelah mendapatkan nomor ponselnya dari seseorang. Kepada Vivi, Mastiah menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming bayaran besar.
Karena Vivi sedang mengalami kesulitan keuangan, ia pun menerima tawaran tersebut. Namun ada satu kendala, paspor Vivi sudah kedaluwarsa dan masih berada di Medan. Mastiah kemudian berjanji akan mengurus paspor baru untuk Vivi.
Pada 13 Agustus 2024, Vivi diarahkan untuk melakukan pemotretan paspor di Kantor Imigrasi, setelah sebelumnya menyerahkan KTP, akta lahir, dan kartu keluarga kepada Mastiah. Lalu, pada 16 Agustus 2024, Vivi diberitahu bahwa paspornya sudah siap dan ia akan diberangkatkan dua hari kemudian.
Pada 18 Agustus 2024, Vivi tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar pukul 07.15 WIB. Mastiah kemudian membelikannya tiket kapal feri menuju Malaysia dan menyerahkan paspor barunya. Namun, sebelum sempat naik ke kapal, Vivi dihampiri oleh petugas kepolisian yang telah memantau pergerakannya sejak awal.
Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa perjalanannya ke Malaysia bukan untuk bekerja secara resmi, melainkan untuk “di-booking” oleh seorang pria bernama Albert alias Koko alias Mr. Loo selama satu minggu. (*)
Reporter: Yashinta



