
batampos – Jalan Engku Putri dan Raja Isa di Batam Centre dikotori dengan ceceran tanah. Tanah ini diduga berasal dari aktivitas truk pengangkut tanpa menggunakan penutup atau terpal.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pihaknya akan menyelidiki truk yang menyebabkan jalan kotor tersebut.
“Akan kita selidiki langsung. Kalau ditemukan kita beri teguran, dan kalau tetap dilanggar kita berikan sanksi tilang,” ujarnya.
Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Tengah Jalan Pasar Fanindo
Yelvis menjelaskan truk angkutan tanah memang wajib menggunakan penutup terpal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai aturannya, harus pakai (penutup) terpal,” tegasnya.
Yelvis mengaku pihaknya sudah kerap melakukan imbauan ke perusahaan pengepul tanah. Bahkan, seluruh sopir diedukasi agar tetap mematuhi aturan jalan.
“Ini rutin dilakukan Unit Kamsel. Bukan hanya ke sopir, tapi ke perusahaannya juga,” katanya.
Informasi yang didapatkan, aktivitas pengangkutan tanah yang melintas di jalan ini dilakukan pada tengah malam. Tanah tersebut diangkut truk dari kawasan Ocarina.
Baca Juga: Kurir Sabu Ditangkap di Pelabuhan dan Bandara Batam, Diupah hingga Rp60 Juta
“Tengah malam diangkut dari Ocarina. Hampir setiap malam lewat,” ujar Rozi, salah seorang warga Batam Centre.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindak sopir dan perusahaannya. Sebab, aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Kalau tidak pakai terpal bukan hanya ceceran tanah saja, debunya juga,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



