
batampos – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Larangan tersebut mencakup permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan.
Baca Juga: Batam Bentuk 64 Kelurahan Siaga TB untuk Tekan Kasus Tuberkulosis
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah.
Selain itu, aparatur juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Amsakar menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga: Hadiri Cap Go Meh PERWAKAB, Li Claudia Ajak Jaga Kerukunan di Batam
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” katanya.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat diterima. Namun, bingkisan tersebut harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam dengan disertai dokumentasi sebagai bentuk transparansi. (*)



