
batampos – Polsek Batuaji meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul kebakaran yang beberapa waktu lalu melanda kawasan Mata Kucing selama lima hari.
Lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain kawasan Mata Kucing, Tanjung Uncang, dan Bukit Daeng. Polisi juga menyasar area permukiman yang berdekatan dengan lahan kosong dan hutan.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan patroli dilakukan sekaligus untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Tindakan pembakaran lahan sangat dilarang. Untuk itu kami terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Marak, Dinkes Batam Gencarkan Layanan Kesehatan Mental hingga Kawasan Industri
Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api menyala di kawasan hutan dan lahan kering.
“Jangan buang puntung rokok sembarangan. Mari jaga lingkungan bersama, karena kebakaran mengancam kesehatan, lingkungan, dan permukiman warga,” kata Bayu.
Sebelumnya, kebakaran di kawasan Mata Kucing, tepatnya di belakang Taman Lestari, Kibing, sempat mendekati rumah warga. Peristiwa itu membuat polisi meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
Baca Juga: PN Batam Usulkan Percepatan Jam Sidang demi Efisiensi Penanganan Perkara
Bayu menegaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3.
“Ada sanksi pidana bagi yang sengaja membakar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat adanya titik api agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Kami terus mengimbau masyarakat jika melihat titik api segera melapor untuk mencegah kebakaran meluas,” tutupnya.(*)



