
batampos – Kejaksaan Negeri Batam terus memperkuat edukasi hukum bagi pelajar melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 25 Batam, Selasa (3/2/2026), dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 25 Batam sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Batam.
Program ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang taat hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis untuk mencegah pelajar terjerumus dalam perilaku menyimpang yang berpotensi melanggar hukum.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin mengenalkan hukum sejak dini agar para pelajar memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan,” kata Priandi, Selasa (3/2).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam Aditya Syaummil, Kepala SMAN 25 Batam, jajaran majelis guru, staf Intelijen Kejari Batam, serta ratusan siswa dan siswi SMAN 25 Batam.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SMAN 25 Batam, dilanjutkan penyampaian materi, sesi tanya jawab interaktif, penyerahan plakat dari Kejari Batam kepada pihak sekolah, dan ditutup dengan foto bersama.
Materi penyuluhan memaparkan pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia beserta tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Dijelaskan Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta ketertiban dan ketenteraman umum,” ujarnya.
Selain itu, pemateri menjelaskan pengertian kenakalan remaja sebagai perilaku yang melanggar norma, etika, maupun hukum, yang umumnya terjadi pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa.
“Bentuk kenakalan remaja antara lain tawuran, perundungan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pornografi, hingga bolos sekolah,” ujarnya
Faktor penyebab kenakalan remaja juga diulas, mulai dari krisis identitas, lemahnya kontrol diri, pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, hingga dampak negatif perkembangan teknologi dan media sosial.
Tak hanya itu, Kejari Batam juga memaparkan dampak serius dari kenakalan remaja, seperti terganggunya ketertiban umum, luka fisik bahkan kematian, putus sekolah, kehamilan di luar nikah, hingga risiko penyakit menular seksual.
Pemateri menegaskan, anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sejumlah perbuatan kenakalan remaja juga telah diatur dalam KUHP dan undang-undang lain, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan. Banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan ketertarikan serta meningkatnya pemahaman mereka terhadap pentingnya kesadaran hukum.
Priandi menegaskan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum, sejalan dengan tagline Kejaksaan, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
“Melalui JMS, Kejaksaan Negeri Batam berupaya membentuk karakter anak bangsa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar,” ujarnya.(*)



