batampos– M Riadi pria berusia 27 tahun sempat gelap mata dan menganiaya Roma, istri yang dinikahinya secara siri. Pukulan dan tendangan melayang ke tubuh wanita berusia 39 tahun itu tanpa ampun. Penyebabnya karena Riadi cemburu.

Tak tahan dengan sikap Riadi yang ringan tangan, Roma melaporkan pria yang telah memberinya satu orang anak ini. Riadi ditangkap dan masuk penjara di Polsek Bengkong.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Penganiaya Pengunjung Foodcourt
Kemarin Senin (7/2), Riadi akhirnya bisa menghirup udara bebas. Riadi bebas dari segala tuduhan dan tuntutan. Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri Batam melakukan upaya Restorative Justice (RJ) atas kasus yang menjerat Riadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan
Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan.
“Kami bernisiatif melakukan RJ terhadap kasus ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah suami istri . Mereka juga memiliki balita yang masih butuh biaya dan perhatian orang tua. Karena itu, kami lakukan upaya ini, dan ternyata istrinya mau memaafkan,” ujar Polin di Lobi Kejaksaan Negeri Batam, Batamcenter, Senin ( 7/2).
Menurut dia, syarat Restorative Justice selain perdamaian adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kemudian tersangka juga belum pernah masuk penjara. Tujuan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak.
“Untuk kasus ini, ancaman tersangka maksimal 2,8 tahun penjara, karena itu bisa dilakukan RJ. Ini merupakan kasus RJ pertama di tahun 2022,” imbuh Polin.
Masih kata Polin, upaya Restorative Justice bebas biaya alias gratis. Pihaknya mengharamkan Rp 1 pun untuk perkara pidana, termasuk Restorative Justice. Tujuan RJ juga mengurangi over kapasitas penjara, apalagi untuk perkara kecil.
“Tak ada biaya perkara, kecuali gugatan perdata. Kalau pidana itu bebas biaya. Jika memang ada oknum jasa yang meminta uang, silahkan lapor ke saya, akan langsung saya tangkap,” tegas Polin.
Saat itu, Polin juga menasehati agar Riadi tak kembali mengulangi perbuataanya. Karena, ada ancaman hukuman lebih tinggi jika hal itu terjadi.
“Saya minta, kamu juga menikah secara resmi dan tercatat di administrasi negara. Apalagi ini istri satu-satunya dan sudah punya anak. Kasian anakmu nanti,” tegas Polin.
Sementata, Riadi mengaku lega bisa bebas setelah menjalani masa tahanan 2 bulan. Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuataanya.
“Saya senang sekali, bisa bertemu dengam istri dan anak. Selama di dalam saya sudah menyesali perbuataan saya,” terang Riadi.
Ia mengaku sudah menikah secara Siri dengan Roma sejak 2 tahun silam. Dari pernikahannya, ia dikarunia balita usia 1,8 tahun. Namun, pada awal Desember lalu , ia melihat Roma asyik dengan ponselnya.
“Saya cemburu karena dia telponan dan chattingan. Makanya saya gelap mata dan mukul. Yang jelas saya menyesal,” imbuh pria berkulit putih ini.
Di lain sisi, ia juga tengah memikirkan nasehat Kajari Batam agar menikahi istrinya secara hukum. (*)
Reporter : Yashinta



