batampos– Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Pemrov Kepri non aktif, Muhammad Chaidir hari ini (Selasa(25/1)) akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam ini didakwa sebagai otak dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana BOS dan Komite tahun 2017-2019.
BACA JUGA: Aliran Uang Hasil Dugaan Korupsi Chaidir juga untuk ‘Senangkan’ Oknum Pejabat
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan korupsi di SMA N 1 Batam itu. Berkas dakwaan ada sekitar 34 lembar.
“Jadi besok (hari ini red) khusus membaca dakwaan, belum hadirkan saksi,” ujar Wahyu, Senin (24/1).

Menurut dia, untuk proses selanjutnya sidang nanti tergantung tanggapan terdakwa atas surat dakwaan. Sebab bisa jadi terdakwa keberataan dan mengajukan esepsi terhadap dakwaan tersebut.
“Jadi untuk proses sidang melihat tanggapan terdakwa, bisa saja mengajukan esepsi,” jelas Wahyu.
Dikatakan Wahyu, sampai dengan kemarin kondisi Muhammad Chaidir masih sehat. Sebab, tak ada keluhan atau informasi yang diterima pihaknya terkait kondisi Chaidir.
“Kondisi yang bersangkutan sehat sampai hari ini, mudah-mudahan tetap sehat sehingga bisa mengikuti proses sidang,” tegas Wahyu.
Disinggung soal adanya tersangka lain dalam dugaan korupsi yang membuat rugi negara Rp 830 juta ini, Menurut Wahyu penyidikan tetap berlanjut. Apalagi jika dipersidangan nanti, pihaknya mendapatkan bukti baru. “Proses penyidikan tetap berjalan, meski sudah sidang,” imbuh Wahyu.
Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.
Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia, keperluan pribadi hingga servis pejabat.
Beberapa waktu lalu, 49 orang guru juga sempat mengembalikan dana yang diduga telah digunakan untuk plesiran. Total dana yang telah dikembalikan para guru Rp 119 juta. (*)
Reporter : Yashinta



