batampos- Terdakwa korupsi pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMA Negeri 1 Batam M. Chaidir divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/4).
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 830 juta.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terdakwa dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.
Barang bukti uang Rp 830 juta telah disetorkan dan dikembalikan ke negara oleh terdakwa melalui kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.
BACA JUGA: Jumlah Dugaan Kurupsi di SMK 1 Batam Dalam Perhitungan
Sebelumnya diketahui, terdakwa didakwa telah melakukan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana BOS SMA Negeri 1 Batam. Melakukan mark up penggunaan biaya pembelian keperluan sekolah dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 830 juta. LPj hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah tanpa sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah untuk setiap laporan anggaran dana BOS. Selain itu, terdakwa juga diketahui menggunakan anggaran Dana BOS untuk keperluan jalan-jalan (berlibur) ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru- guru SMA Negeri 1 Batam. (*)
Reporter: Yusnadi



