
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai melakukan pengukuran ulang batas lahan di kawasan yang sempat dikuasai PT Global Pratama Indonesia (GPI) di Melcem, Batuampar, Kota Batam.
Pengukuran ulang dilakuan setelah disidak Wakil Kepala BP Batam Li Claudia beberapa waktu lalu, ditemukan perubahan kondisi di lapangan, termasuk pemotongan badan jalan yang sebelumnya direncanakan sebagai akses umum.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan, tim teknis telah diturunkan untuk melakukan pematokan ulang guna memastikan titik koordinat sesuai dokumen rujukan tahun 2017. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan dibahas lintas kedeputian sebelum ditetapkan.
“Kemarin saya minta tim patok ulang di lapangan. Ada titik-titik koordinat yang lari dari kondisi sebenarnya. Setelah hasilnya keluar, akan kami bahas bersama kedeputian lain karena lahan itu bukan di bawah saya langsung,” ujarnya, Minggu (30/11).
Proyek pembangunan jalan yang sebelumnya sempat tersendat disebut akan kembali dipercepat.
“Secepatnya. Begitu hasil pengukurannya selesai, diharapkan bisa langsung dikerjakan,” ucapnya.

Terkait pembiayaan pemulihan fasilitas, BP Batam menegaskan bahwa PT Global Pratama Indonesia berkewajiban menanggung seluruh biaya pada titik yang terdampak.
“Iya, biaya ditanggung pihak PT Global. Untuk jembatan di atas drainase, kami perlu diskusikan lagi apakah masuk anggaran Pemko atau BP,” kata Mouris.
Ia juga menjelaskan, persoalan ini bermula pada 2017 ketika PT Global mengajukan permohonan CSR untuk membuka jalan baru. Perusahaan saat itu bersedia merelokasi rumah liar (ruli) serta mematangkan lahan demi mendukung akses masyarakat.
BP Batam kemudian memberikan acuan teknis berupa gambar pekerjaan dan menerbitkan izin pengerjaan.
Namun, rencana CSR tersebut tidak dilaksanakan hingga bertahun-tahun. “Jadi BP menganggap PT Global tidak jadi melakukan CSR karena pekerjaan tidak dilakukan,” ujarnya.
Kondisi berubah ketika masyarakat melaporkan adanya pemotongan badan jalan di kawasan tersebut. BP Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan jalan memang telah diputus.
“Kami baru tahu jalan itu dipotong saat sidak. Kami pejabat baru, jadi perlu mencari tahu sejarahnya karena tim di bawah pun sudah berganti,” katanya.
BP Batam kini meminta PT Global mengembalikan kondisi sesuai konsep awal tahun 2017. “Dasarnya jelas, kami minta kondisi dikembalikan seperti permintaan 2017 itu,” tegas Mouris.
Seperti diketahui, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Global Pratama Indonesia, Melcem, Batuampar, Jumat (19/9) lalu. Sidak dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan lahan negara yang tidak sesuai izin awal.
Lahan yang sebelumnya diajukan perusahaan untuk pembangunan jalan pada periode 2017–2019, justru dialihfungsikan menjadi lapangan parkir truk gandeng dan kontainer.
Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari peruntukan, tetapi juga menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Kami menemukan penyalahgunaan lahan milik negara yang dijadikan parkir kontainer untuk kepentingan pribadi, serta aktivitas cut and fill yang berdampak pada banjir di kawasan sekitar Melcem,” tegas Li Claudia, saat itu.
Ia menekankan, BP Batam memberi waktu terbatas kepada perusahaan untuk menertibkan pelanggaran.
Penegakan aturan, kata Li, merupakan komitmen BP Batam dalam menjaga tata ruang dan kenyamanan warga.
“Tidak boleh menimbun suka-suka. Bukit tidak boleh dipangkas sembarangan. Komitmen kami jelas: menegakkan aturan demi masyarakat Kota Batam,” ujarnya.
BP Batam menilai aktivitas perusahaan tidak hanya melanggar izin, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
Pemangkasan bukit secara sepihak disebut memperparah banjir yang selama ini dikeluhkan warga Melcem.
“Kami ingin memastikan setiap izin dijalankan sesuai peruntukan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Sebagai langkah awal, BP Batam saat itu memasang papan pengawasan di lahan tersebut. Pihak perusahaan juga diminta membuat komitmen tertulis.
PT Global Pratama Indonesia melalui HR Legal, Nonggor Sitorus, menandatangani surat pernyataan tersebut.
Isi komitmen itu antara lain: pertama, mengosongkan lokasi dalam waktu dua hari kerja atau selambat-lambatnya 23 September 2025. Kedua, menyelesaikan pembangunan pagar paling lambat 23 September 2025.
Ketiga, menyerahkan jadwal pembangunan jalan paling lambat 30 September 2025. Keempat, memulai pekerjaan pada 1 Oktober 2025 sesuai izin.
Kelima, jika perusahaan tidak menjalankan komitmen tersebut, maka seluruh perizinan PT Global Pratama Indonesia akan dicabut. Dari lima komitmen tersebut, baru point satu dan dua yang terealisasi. (*)



