
batampos – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sagulung marak terjadi usai Lebaran. Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap dua pelaku curanmor berinisial MA, 29, dan RGS, 21.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga selalu menggunakan kunci ganda, meski motor hanya ditinggal dalam waktu singkat.
“Jangan pernah tinggalkan motor tanpa kunci tambahan, meski hanya sebentar. Pelaku curanmor biasanya memanfaatkan kelengahan sekecil apa pun,” ujarnya.
Menurut Husnul, pelaku pencurian kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Karena itu, langkah sederhana seperti memasang kunci tambahan dinilai dapat mengurangi risiko pencurian.
Baca Juga: Istri Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Seilekop
“Banyak kasus terjadi karena kendaraan diparkir tanpa pengamanan. Kunci ganda bisa menjadi langkah sederhana untuk menggagalkan aksi pelaku,” katanya.
Dalam pengungkapan terbaru, MA ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4489 DA milik tetangganya sendiri. Sementara RGS diamankan karena mencuri sepeda motor Satria FU BP 6319 GJ di kawasan rumah kos Perumahan Merapi Subur.
Polisi menyebut kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mematahkan stang motor sebelum membawa kabur kendaraan. Setelah itu, motor didorong ke lokasi yang lebih sepi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Maraknya kasus curanmor ini membuat polisi meminta masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan di depan rumah, kos-kosan, maupun tempat umum.
“Pelaku tidak butuh waktu lama. Saat ada kesempatan, motor bisa langsung dibawa. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada usai Lebaran ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli di Imigrasi, Polda Kepri Tunggu Laporan Korban
Selain menggunakan kunci ganda, warga juga diimbau memarkir kendaraan di lokasi yang terang dan mudah diawasi, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)



