Sabtu, 4 April 2026

Curi Emas Nasabah, Mantan Pegawai Pegadaian Divonis 7 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan menunjukkan barang bukti kasus korupsi di PT Pegadaian yang dilakukan RD di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021). Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Mantan Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, Rodi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Vonis hukuman itu pun lebih ringan dari tuntutan 7,6 Tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan atas tuntutan itu, pihaknya masih pikir-pkir untuk banding atau terima selama 7 hari sampai Rabu (16/2). Sebab vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis untuk uang penganti Rp 1,25 miliar subsider 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun dan 10 bulan.

“Ya vonis lebih ringan dari tuntutan, kami masih pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa,” ujar Wahyu kemarin.

Sebelumnya, Rodi dituntut dengan total hukuman 11 tahun dan 1 bulan penjara. Tuntutan itu merupakan hukuman akumulatif dari seluruh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pegawai BUMN ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tuntutan itu terdiri dari tuntutan pidana 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta yang apabila tak dibayar diganti tiga bulan penjara. Kemudian mewajibkan uang penganti Rp 1.253.356.320, jika tak dibayar dilakukan penyitaan harta atau jika harta tak cukup diganti penjara 3 tahun dan 10 bulan.

Rodi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan“ sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 petugas melakukan pemeriksaan dan tak mendapati emas tersebut. Atas kehilangan, polisi pun mendapat laporan dan menindaklanjuti.

Usai laporan, Rodi pun ditangkap. Tak tanggung-tanggung, emas yang dia curi selain dalam bentuk kalung, cincin, dan perhiasan lainnya seberat 200 gram, juga ada emas batangan yang beratnya mencapai 1 kg.

Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar. Kasus ini terungkap saat Pimpinan Cabang Pegadaian Batam melakukan pemeriksaan rutin emas yang diagunkan nasabah. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE