
batampos – Baru beberapa pekan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Nongsa.
Pelaku berinisial AWI, 33, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama rekannya SA, 36, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.
Kasus pencurian terjadi di teras rumah warga di Kavling Sambau RT 06 RW 03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5) dini hari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda CRF di depan rumah setelah pulang bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto mengatakan, korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak berangkat kerja sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sepeda motor diparkir korban di teras rumah setelah pulang kerja. Saat pagi harinya hendak berangkat kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Rahmat.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengarah ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, tempat diduga keberadaan kendaraan hasil curian.
Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SA beserta sepeda motor Honda CRF milik korban.
Dari hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan motor tersebut dari AWI. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWI tidak lama setelahnya.
“Dari tangan pelaku juga diamankan kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, AWI merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari penjara kurang dari satu bulan. Saat proses pengembangan, AWI sempat mencoba melarikan diri hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lain di Batam.
Atas perbuatannya, AWI dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sementara SA dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

