
batampos – Bea Cukai Batam menindak 55 pelanggaran pada periode Januari hingga April 2022 yang didominasi hasil tembakau sebanyak 2.322.724 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, hasil tembakau tersebut didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
“Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi Barang Kena Cukai (BKC), berupa:
1. Hasil Tembakau
2. Minuman mengandung etil alkohol
3. Komoditi barang campuran
4. Komoditi barang pornografi dan sextoys
“Selain BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut lanjutnya, 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.5.799.376.000,” jelasnya.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor kata dia, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Polda Kepri.
Kemudian 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Poresta Barelang dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” paparnya.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap BKC utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal.
Kemudian mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal itu lanjutnya, dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.
Ia menjelaskan, penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Bea Cukai Batam lanjutnya, akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” tuturnya.(*)
Reporter: Messa Haris



