Kamis, 2 April 2026

Daftar Tunggu Haji Batam Capai 21 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu informasi resmi mengenai pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan, belum ada informasi resmi tentang pemberangkatan haji, terutama jemaah dari Indonesia.

”Belum ada. Kami masih menunggu informasi dari pusat,” ujarnya.

Kendati begitu, Kementerian Agama Kota Batam sudah mempersiapkan administrasi jemaah haji.

Mulai dari paspor, hingga manasik haji yang karena pandemi Covid-19 ini terpaksa dilakukan secara mandiri dibina oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing.

”Kami minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah,” tambahnya.

Disinggung mengenai daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan jemaah haji di Kota Batam, Zulkarnain menjawab angkanya mencapai 21 tahun.

Artinya, mereka yang mendaftar naik haji tahun 2022 kemungkinan baru bisa berangkat ke Tanah Suci tahun 2043 nanti.

”Daftar haji di setiap provinsi berbeda-beda. Dimana, Provinsi Kepri khususnya Batam daftar tunggu pemberangkatan sudah mencapai 21 tahun. Sementara daerah yang paling lama daftar tunggunya itu adalah Provinsi Banten yakni 38 tahun dan Provinsi Aceh 31 tahun,” ucap Zulkarnain.

Ditambahkanya, untuk syarat keberangkatan haji saat ini beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun yang dibuktikan dengan akta lahir, belum pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun setelah keberangkatan serta memiliki tabungan haji di bank syariah yang ditetapkan pemerintah.

”Kalau pun sebelumnya ia sudah pernah berangkat haji, minimal 10 tahun dulu baru bisa mendaftar lagi. Sebab, kalaupun mendaftar tentu akan ditolak oleh sistem Siskohat,” ungkap Zulkarnain.

Selain itu, tersedia juga porsi bagi calon jemaah haji lanjut usia, minimal berusia 65 tahun ke atas. Dimana, calon jemaah lansia ini akan diberikan porsi di luar dari batas tunggu pemberangkatan.

Salah satu syaratnya ialah ia harus mendaftar minimal berusia 65 tahun sebelum pemberangkatan ibadah haji.

”Bagi lansia yang mengajukan percepatan keberangkatan ada kuotanya setiap tahun. Minimal sudah terdaftar minimal 5 tahun,” ucap Zulkarnain.

Lalu, bagaimana dengan biaya haji, Zulkarnain menyebutkan, tergantung biaya yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun tersebut. Namun begitu, calon jemaah haji wajib membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

”Semisal di tahun 2020 lalu, biaya haji ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32 juta. Jadi calon jemaah yang sudah membayar Rp 25 juta cukup menambah Rp 7 juta lagi. Tergantung biaya keberangkatan haji di tahun itu,” tuturnya.

Adapun, biaya ini meliputi, biaya perjalan ke Tanah Suci, akomodasi selama di sana, konsumsi calon jemaah, biaya pemondokan, hotel dan biaya-biaya lain selama berada di Tanah Suci.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE