
batampos – Siswa SD yang dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini diwajib untuk melakukan daftar ulang. Daftar ulang dilakukan di masing masing sekolah mulai dari Rabu (14/6) sampai Jumat (16/6).
Adapun syarat untuk melakukan daftar ulang ini diantaranya, membawa bukti pendaftaran, membawa akte kelahiran asli dan fotocopy dua lembar, membawa kartu keluarga asli dan fotocopy dua lembar, dan membawa map hijau bagi peserta didik laki-laki dan map merah bagi siswa perempuan.
“Ya hari ini sudah mulai proses daftar ulang sampai dengan Jumat nanti. Syarat daftar ulang dengan membawa syarat yang sudah diupload pada saat pendaftaran, ” ujar Kasubbag Umpeg Disdik Kota Batam, Arios Z Sandry, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Gerak Cepat Perbaiki PLTU Tanjung Kasam, Listrik di Pulau Batam Kembali Normal
Selain ketiga syarat ini orang tua peserta didik juga mengisi blanko pendaftaran yang sudah disediakan oleh tiap sekolah. Lalu, mengisi surat pernyataan serta membawa materai Rp 10 ribu dua lembar. Selanjutnya melampirkan fotocopy Ijazah TK, PAUD, dua lembar berserta fotocopy kartu NISN jika memiliki.
Apabila orang tua tidak mendaftar ulang sejak tanggal yang sudah ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
Ani salah satu orang tua siswa yang diterima di sekolah dasar negeri di Batuaji mengaku sudah mendatar ulang di sekolah. Menurutnya, proses daftar ulang ini tidak lama jika syarat yang dibutuhkan lengkap.
Baca Juga: Pesan Jefridin untuk Para Guru TPQ se-Kota Batam
“Tadi bentar aja, ngisi di sekolah dan sudah selesai. Alhamdulillah diterima di SD negeri, ” ujarnya.
Sementara itu memasuki hari ketiga PPDB SMP negeri jalur afirmasi di Kota Batam tercatat sebanyak 4.494 jumlah pendaftar regsitrasi akun. Sebanyak 1.042 pendaftar sudah klik konfirmasi serta 483 lainnya sudah konfirmasi sekolah.
“Yang jadi kendala orang tua masih sama yakni lupa pasword dan ada beberapa yang daftar ternyata tidak memiliki berkas tidak mampunya,” ujar Arios.
Seperti diketahui, PPDB jenjang SMPN dibuka Senin (12/6) hingga Senin (19/6). Ada empat jakur yang disiapkan antara lain jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orang tua.
Baca Juga: BLINK BP Batam Hadir di Bengkong Selama Dua Minggu
Untuk tahap pertama, PPDB akan dibuka untuk jalur afirmasi dimulai dari 12 Juni sampai 14 Juni 2023. Lalu jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi mulai dari 15 Juni sampai 19 Juni 2023. Setiap jalur, memiliki kuota masing-masing. KkLuota zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen serta kuota jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Setiap orang tua yang mendaftarkan anaknya harus paham dengan jalur yang telah disiapkan ini.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon peserta. Pertama, seleksi jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas. Jalur afirmasi dapat dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.
Selanjutnya jalur zonasi, adapun ketentuan jalur ini adalah memiliki jarak domisili terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah tinggal selama satu tahun sejak surat keterangan domisili dibuat atau dikeluarkan.
Lalu yang mengikuti jalur perpindahan orang tua harus wajib melampirkan surat perpindahan orang tua.
Terkahir untuk jalur prestasi harus melampirkan bukti-bukti atau surat keterangan lomba yang memperoleh juara. Selain itu calon peserta didik melampirkan lapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. Melampurkan sertifikat baca Al-quran bagi yang beragama Islam dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
Adapun persyaratan PPDB Batam SMPN ini adalah akta kelahiran (asli dan fotokopi), KTP orang tua, Surat Keterangan Lulus, Bukti keluarga tidak mampu (dari Pemerintah Pusat atau Daerah), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), Surat pindah rayon dari kota/kabupaten asli (jika baru saja pindah ke Batam), Surat perpindahan tugas orang tua/wali (jika mengikuti jalur pindah tugas), Nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (jika mengikuti jalur prestasi), Sertifikat agama (bagi umat Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Konghucu, dan Buddha).
Pada PPDB SMP ini Dinas Pendidikan Kota Batam menyiapkan 3 jalur server yang bisa dipakai untuk mengakses dan mendukung kelancaran pelaksanaan PPDB secara online. Tiga jalur server website PPDB ini ialah https://ppdbbatam.id, https://svr2.ppdbbatam.id serta https://svr3.ppdbbatam.id.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



