Sabtu, 3 Januari 2026

Dalih Desakan Ekonomi, Warga Batam Nekat Jadi Penyelundup Emas Senilai Rp4,8 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Ega Aditiya usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (30/12). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Ega Aditiya di pengujung tahun 2025.

Sidang yang berlangsung Selasa (30/12) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge), yakni istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada suaminya.

“Saya dan suami sudah hampir 10 tahun bersama. Setahu saya, suami pamit bekerja di restoran di Malaysia. Saya kaget saat mendapat kabar dia ditangkap. Sekarang saya bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak kami yang masih kecil. Mereka masih sangat membutuhkan sosok ayah,” ujar istri terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Kepri, Berlaku 1–9 Januari 2026

Ia juga menyampaikan bahwa Ega Aditiya sebelumnya bekerja sebagai sopir di toko furnitur di Batam. Tawaran bekerja di Malaysia disebut baru pertama kali diterima terdakwa dan ia tidak mengetahui secara pasti apakah suaminya memiliki izin kerja resmi atau tidak.

“Suami saya diajak temannya. Karena desakan ekonomi dan tidak punya keluarga di Batam, saya mohon keringanan hukuman,” katanya.

Setahu saksi, terdakwa memiliki paspor sejak 2023. Namun, tidak tahu mengenai jaminan dan atau hubungan bisnis antara suami dengan rekannya tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap bahwa terdakwa diduga menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 keping perhiasan emas dengan berat total sekitar 2.541,3 gram.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Emas tersebut diketahui dibawa dari Malaysia ke Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata JPU.

Menurut dakwaan, sehari sebelumnya terdakwa dihubungi seorang bernama Ramadhan (DPO) yang memerintahkan agar ia membawa perhiasan emas milik Mat Japik dari Malaysia ke Batam.

“Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Video Asusila, Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi Internal

Terdakwa kemudian bertemu dengan Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia, untuk mengambil emas tersebut.

“Barang bukti disembunyikan dengan cara dimasukkan ke saku celana dan sebagian diikat di perut menggunakan korset,” ujarnya.

Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 5. Setibanya di Batam, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik terdakwa saat pemeriksaan X-Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di saku celana dan di balik korset di perut terdakwa. Total berat emas tersebut mencapai 2.541,3 gram dengan kadar 24 karat.

Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian dari PT Pegadaian Cabang Batam, nilai akhir barang bukti emas tersebut mencapai Rp4,87 miliar.

Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan menyebutkan potensi pungutan negara yang tidak tertagih akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp1,68 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Ega Aditiya didakwa melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)

ReporterAzis Maulana

Update