
f. Cecep Mulyana / Batam Pos
batampos– Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, dipanggil oleh DPC PDIP Batam untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam jual beli pasir hasil pengerukan (dredging). Klarifikasi dilakukan menyusul laporan polisi yang diajukan oleh seorang pengusaha.
Mangihut memenuhi panggilan partai pada Jumat (2/5), di Kantor DPC PDIP Batam. Proses klarifikasi berlangsung selama dua setengah jam, dari pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Pantauan di lokasi, usai klarifikasi, Mangihut tampak menghindari awak media. Ia bergegas keluar lewat sisi samping kantor dan langsung masuk ke mobil Avanza marun yang telah terparkir di area laman kantor.
BACA JUGA: Mangihut Klarifikasi kepada DPC PDIP Batam
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, memberikan keterangan. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Mangihut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menindaklanjuti isu-isu yang mencuat ke publik. Klarifikasi ini, katanya, penting karena tuduhan itu bukan hanya menyangkut pribadi Mangihut, tapi juga berimbas ke nama baik partai.
“Adapun klarifikasi tersebut kurang lebih sesuai dengan apa yang berkembang di media saat ini. Yang harus kami klarifikasi adalah tentang kebenaran informasi itu,” katanya, usai pertemuan.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, dalam proses klarifikasi, Mangihut membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Mengihut menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tak melakukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.
Namun demikian, DPC PDIP tetap mempertanyakan apakah tindakan Mangihut itu dilakukan atas nama pribadi atau ada kaitan dengan partai. “Ternyata jawabannya adalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan PDIP dan pimpinan fraksi tidak mengetahui,” tambahnya.
Meski bersifat pribadi, tindakan Mangihut tetap membawa dampak terhadap nama partai. Untuk itu, DPC PDIP Batam meminta Mangihut membuktikan dirinya benar-benar tidak bersalah.
“Intinya kalau tidak bersalah, maka kami tadi sepakat untuk saudara (Mangihut) segera melaporkan balik kepada mereka yang menuduh. Ini menyangkut nama organisasi politik PDIP,” katanya.
Partai tidak akan membiarkan fitnah yang beredar begitu saja tanpa perlawanan hukum. Ia menyebut, satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran adalah dengan melaporkan balik si pelapor. Mangihut dipersilahkan untuk melakukan pelaporan balik dengan rentang waktu 24 jam mulai hari ini.
Ketika ditanya apakah partai akan tetap memproses jika kasus ini berakhir damai, Cak Nur menyebut bahwa damai tidak menghapus substansi perkara. Ia juga mengisyaratkan akan ada sanksi jika Mangihut tidak melaporkan balik.
“Damai ini tidak memengaruhi substansi masalah yang dilaporkan. Harus jelas dulu. Kalau laporan balik itu tidak dilakukan, kita akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan partai,” katanya.
Menyoal kemungkinan Pergantian Antarwaktu atau PAW, dia menyebut hal itu merupakan kewenangan DPP PDIP. Namun, DPC PDIP Batam akan terus mendalami perkara ini lewat pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, hingga saat ini DPC PDIP Batam belum menyampaikan laporan resmi ke DPP. Proses masih berada dalam tahap klarifikasi internal dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. (*)
Reporter: Arjuna



