
batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Batam melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berharap para pelajar bisa menghindari tindak pidana apapun, terutama untuk menjauhi narkoba dan menghindari bullying.
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf mengatakan kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa. Tujuannya memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
“Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono dan saya sendiri. Kegiatan ini kami gelar di dua sekolah SMA Negeri berbeda,” ujar Yusnar.
Saat memberi materi, Yusnar menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Personel Sat Narkoba Polresta Barelang yang Jual Sabu
Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I. contohnya Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya.
Golongan II, contohnya Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II yakni Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III yakni Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golongan IV yakni Diazepam, Fenobarbital, dan lainnya.
Baca Juga: Ponsel Meledak, Driver Ojol Terbakar
“Dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis,” jelasnya.
Menurut dia, setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berathingga hukuman mati. Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat.
“Diharapkan para siswa dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika,” ungkapnya.
Sementara, Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono dalam materi tentang bullying menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Jalan Berlubang Menuju Pelabuhan Sagulung Ditimbun
Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.
Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.
“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas” ujar Anang Suhartono. (*)
Reporter: Yashinta



