Jumat, 16 Januari 2026

Dari Layar Ponsel ke Ruang Sidang: Konten TikTok ASN, Yusril Koto Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan kasus TikTok Yusril Koto kembali digelar di PN Batam. Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Effendy Saragih, SH, MH, yang sebelumnya juga dikenal sebagai ahli dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena, Saragih menjelaskan penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik. Menurutnya, unsur pencemaran nama baik tidak harus dilakukan secara langsung di depan umum, tetapi cukup melalui unggahan yang dapat diakses banyak orang.

“Jika sebuah konten disebarkan di media sosial dan dapat dilihat publik, maka unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Khairul Akbar, menegaskan saksi ahli juga mengakui adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, termasuk kritik publik, tidak dapat dipidana.
“Dalam SKB Tiga Menteri dan Surat Edaran Kapolri juga ditegaskan bahwa kritik atau evaluasi tidak boleh dipidana sebagai penghinaan,” ucap Khairul usai sidang.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @yusril.koto2 pada 20 September 2024. Dalam video berdurasi singkat tersebut, Yusril menuding seorang ASN Satpol PP Batam, Budi Elvin, sebagai “beking PKL” di kawasan Grand BSI. Narasi dalam video menyebut

“Budi backing PKL” hingga “ASN rusak cipta”. Konten tersebut viral dan ditonton ribuan orang.

Budi, yang hadir sebagai pelapor, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan saat kejadian hanya berkunjung ke rumah orang tuanya, bukan bertugas sebagai petugas Satpol PP.

“Saya tidak pernah membekingi PKL atau menerima uang dari mereka. Tuduhan ini mencoreng nama baik saya dan merusak hubungan keluarga,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Digital, ditemukan sedikitnya 10 video dengan narasi serupa yang diunggah melalui akun terdakwa. Seorang ahli bahasa sebelumnya juga menyatakan narasi tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, PN Batam telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan JPU memenuhi syarat formil dan materiil sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Keberatan yang diajukan penasihat hukum masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar hakim Wattimena saat membacakan putusan sela.

Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

 

Update