
batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (1/6) dini hari. Dalam kegiatan ini, polisi menindak 22 unit motor dengan berbagai pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap malam Minggu. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Afid.
Afid menjelaskan kegiatan ini dengan sasaran lokasi rawan balap liar. Seperti di Jl Simpang Kepri Mall, Simp Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas dan Simpang Masjid Raya.
Baca Juga: Polsek Batuaji Turunkan Kekuatan Penuh Awasi Balap Liar dan Kenakalan Remaja
“Motor ini menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Afid menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berupa pemanggilan orangtua atau guru sekolah.
“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” ungkapnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan akan rutin menindak pembalap liar ini. Penindakan dilakukan setiap harinya dengan sistem patroli.
“Balap liar ini tidak hanya pada weekend saja, tapi penindakan hari biasa juga,” ujarnya.
Baca Juga: Lanud Hang Nadim Kunjungi Yayasan Cahaya Obor Berkat
Zaenal menjelaskan dalam kegiatan patroli tersebut pihaknya mendatangi lokasi rawan balap liar. “Kita mendatangi titik-titik pembalap liar. Semuanya nanti terpusat di Satlantas,” katanya.
Dengan masih banyaknya aksi balap liar ini, Zaenal mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan ke anak-anaknya. Sebab, pembalap liar ini mayoritas dilakukan remaja.
“Kepada orangtua, intinya jangan dikasih kendaraan bermotor kepada anak, keluarganya yang belum cukup umur,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



