
(f. Aziz / Batam Pos)
batampos – Satu tersangka kasus korupsi hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 hingga kini masih buron, meski lima tersangka lainnya telah divonis. Tunggakan perkara ini menjadi satu dari delapan laporan korupsi yang ditangani Polda Kepri sepanjang 2025, termasuk tujuh laporan terkait revitalisasi Dermaga Batuampar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses pencarian tersangka bernama Muksin terus dilakukan. Ia merupakan satu-satunya tersangka yang belum tertangkap dari perkara hibah kepemudaan dan olahraga dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,2 miliar.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Simamora, mengatakan selain kasus hibah, tujuh perkara korupsi lain yang ditangani tahun ini seluruhnya berkaitan dengan proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar.
“Tujuh perkara korupsi Batuampar kami tangani sepanjang 2025. Untuk lainnya, masih proses penyelidikan,” ujar Silverster, Selasa (9/12) di Hari Anti Korupsi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batuampar P21, Tujuh Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Ia menjelaskan bahwa beberapa perkara yang masih di tahap penyelidikan membutuhkan pendalaman lebih panjang sebelum menentukan apakah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. “Semuanya masih berjalan. Kami uji secara komprehensif,” ujarnya.
Menurut Silverster, Ditreskrimsus tetap memegang komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayah Kepri. Setiap temuan penyimpangan anggaran, kata dia, pasti akan diproses.
“Komitmen kami jelas. Semua kasus korupsi akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menyebut total ada delapan laporan korupsi ditangani tahun ini. Tujuh laporan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan revitalisasi Batuampar, sedangkan satu perkara lainnya adalah tunggakan kasus hibah yang telah disidik sejak 2021.
“Dari delapan laporan itu, tujuh di antaranya terkait revitalisasi Batuampar. Satu lagi adalah perkara hibah yang menyisakan satu DPO,” kata Gokma.
Dalam kasus hibah Pemprov Kepri 2020, enam orang ditetapkan tersangka. Lima sudah diputus pengadilan, sementara Muksin yang berperan mengatur dan mengarahkan pencairan dana belum tertangkap hingga kini.
“Status DPO sudah disebar. Peran Muksin signifikan sehingga harus diproses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Tertibkan Reklamasi Tanpa Izin, BP Batam Mulai Periksa dan Menyegel
Kerugian negara kasus hibah tersebut mencapai Rp6.215.000.000. Angka itu berdasarkan hasil audit BPKP Kepri tanggal 4 April 2022, yang menyatakan dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya alias total loss.
“Dana hibah ini tidak sampai ke pihak yang seharusnya. Seluruhnya dinyatakan merugikan negara,” lanjut Gokma.
Selain dua kelompok kasus itu, Ditreskrimsus juga menangani tiga perkara kepentingan umum yang saat ini masih dalam penyelidikan. Satu perkara disebut akan segera naik ke penyidikan.
“Kami tinggal menunggu bantuan teknis dan ahli konstruksi. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi juga diterima cukup banyak. Namun, penyidik masih memilah laporan-laporan tersebut agar tidak memproses aduan tanpa dasar kuat.
“Dumas ada banyak, tapi kami harus pastikan unsur pidananya dulu sebelum langkah berikutnya,” kata Gokma. (*)
Reporter: Yashinta



