
batampos – Tim Terpadu Kota Batam kembali melakukan penggusuran di kawasan Rempang Eco City, Selasa (8/7) pagi. Dua warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, yakni Airlangga Sinaga dan Rosmawati, menjadi sasaran penertiban yang dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh sekitar 600 personel gabungan dari TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Satpol PP, dan Kejaksaan.
Airlangga Sinaga, pemilik kebun kelapa seluas 8.737 meter persegi, mengaku telah berupaya menghentikan petugas yang tengah merobohkan tanaman miliknya, namun tak digubris. Ia bahkan sempat didatangi dua petugas Direktorat Pengamanan BP Batam sehari sebelumnya, Senin (7/7), yang hanya menyampaikan rencana penertiban secara lisan tanpa surat resmi.
“Pas saya tanya apakah ada surat perintah, tidak ada. Hanya pemberitahuan lisan saja,” kata Airlangga.
Baca Juga: Proyek IPAL Batam Capai 98 Persen, Ditarget Rampung Oktober
Pohon kelapa di kebun Airlangga sebelumnya pernah diratakan petugas pada 2 Mei lalu, saat ia sedang bekerja di laut. Kali ini, penggusuran kembali dilakukan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung, menurut tim advokasi yang mendampingi Airlangga.
Hal serupa dialami Rosmawati. Rumahnya turut dirobohkan meski ia menyatakan menolak penggusuran. Ia bahkan diminta naik ke mobil dan langsung dipindahkan ke rumah sewa sementara di kawasan Batuaji.
“Inilah titik terakhir ibu berjuang,” ujarnya lirih.
Dia mengaku belum mendapat kejelasan mengenai masa depan tempat tinggalnya. Yang ia tahu, dia hanya dijanjikan rumah kontrakan untuk satu bulan ke depan.
Pihak BP Batam menyebut lahan yang dikuasai kedua warga berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang disiapkan untuk pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Ia menyebut 71 warga lain telah menerima sagu hati dan direlokasi lebih dulu.
Penertiban ini disebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dan surat perintah bongkar sejak 2024 hingga Maret 2025. Namun, klaim tersebut dibantah Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Orang Ditunda
Melalui keterangan tertulis, tim advokasi menyampaikan tindakan BP Batam menggusur kebun Airlangga dilakukan saat sengketa hukum atas lahan tersebut masih berstatus “a quo”, yakni tengah dalam proses hukum. Airlangga telah mengajukan surat keberatan administratif kepada BP Batam pada 15 Mei, yang turut disampaikan secara terbuka bersama warga Rempang.
“BP Batam bertindak seolah hukum tidak ada.Seharusnya proses hukum dihormati sebelum mengambil langkah eksekusi sepihak,” kata Andri Alatas, pengacara dari Tim Advokasi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Muhammad Taofan, menyebut kegiatan itu sebagai penertiban, bukan kericuhan. Ia menyebut surat-surat peringatan telah dikirimkan sebelumnya.
“Ini bukan dadakan, sudah ada surat peringatan. Semua pihak kami harap untuk bekerja sama, sehingga proses sesuai dengan harapan kita semua” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



