Rabu, 14 Januari 2026

Demo Buruh Bertepatan HJB, Kapolresta Barelang: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Cukup Pemberitahuan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

batampos – Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI) bertepatan dengan puncak Hari Jadi ke-196 Kota Batam, Kamis (18/12) lalu, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Gerindra menilai perlu ada kejelasan terkait izin dan ketepatan waktu pelaksanaan aksi di tengah agenda perayaan daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut, kata dia, dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu ada aturannya dan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Zaenal Arifin. Ia menekankan, kepolisian berkewajiban memastikan aksi berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

Terkait perizinan, Zaenal meluruskan bahwa mekanisme aksi unjuk rasa tidak mensyaratkan izin, melainkan pemberitahuan kepada kepolisian. “Sifatnya masyarakat yang akan melaksanakan aksi di depan umum itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi yang dilindungi undang-undang. Peran aparat adalah mengatur dan mengawal agar kegiatan berjalan kondusif serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. “Kami tidak ada kompetensi dan kewajiban untuk melarang hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zaenal menyebut polisi berupaya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lainnya untuk tetap beraktivitas. “Kami hanya bisa menyampaikan waktu-waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat, saling menjaga kegiatan dan aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.

Kapolresta juga kembali menekankan prinsip saling menghormati dalam setiap aksi. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat harus dibarengi kewajiban menghargai hak orang lain. “Hak boleh dilakukan, tapi kewajiban untuk menghormati hak orang lain itu mutlak dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah kader Partai Gerindra menggelar aksi di halaman Kantor DPC Partai Gerindra Kota Batam, Jumat (19/12). Dalam aksi tersebut, salah satu kader Gerindra, Setia Putra Tarigan, secara terbuka menyuarakan desakan agar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dicopot dari jabatannya.

Aksi tersebut turut dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura. Massa aksi membawa atribut partai bergambar burung Garuda.

Dalam orasinya, Setia Putra Tarigan menilai aparat kepolisian lalai dalam menjaga situasi keamanan, sehingga aksi demonstrasi buruh terjadi bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-18 di Gedung DPRD Batam.

Sementara Ketua DPC FS LEM SPSI, Surya Sastra, menegaskan bahwa aksi tersebut murni untuk memperjuangkan nasib buruh dan tidak dimaksudkan mencederai perayaan Hari Jadi Batam. (*)

Update