
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjadikan momentum Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 sebagai panggung bagi kebijakan fiskal besar yang langsung menyentuh masyarakat.
Lewat program pemutihan PBB-P2 dengan penghapusan 100 persen denda, Wali Kota Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, menandai fase awal kepemimpinan mereka dengan langkah korektif yang berani: membebaskan denda pajak yang menumpuk sejak tahun 1994 hingga 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No 113 Tahun 2025, pemutihan tersebut dapat dibaca sebagai strategi awal Amsakar-Li Claudia untuk membangun modal kepercayaan publik di tengah agenda besar pembangunan Batam yang membutuhkan dukungan fiskal kuat dan partisipasi warga. Dengan membebaskan denda hingga 31 tahun, pemerintah daerah sekaligus merapikan basis data pajak yang selama ini terdistorsi oleh piutang historis.
“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” kata Amsakar, Kamis (11/12).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan iklim pemerintahan yang lebih responsif di periode awal masa jabatannya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menyebut, pemutihan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Penghapusan sanksi administratif dilakukan sepenuhnya agar warga dapat melunasi kewajiban pokok tanpa tekanan denda yang berlipat dari masa ke masa.
“Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100 persen. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” kata dia.
Program ini berlangsung singkat, hanya 9-24 Desember, memberikan ruang 15 hari bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang jarang diberikan. Pemerintah daerah meminta masyarakat tidak menunda pembayaran mengingat pemutihan ini tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini memiliki satu prasyarat utama: wajib pajak harus lebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025 sebelum membayar pokok piutang tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan itu disebut pemerintah sebagai mekanisme untuk memastikan penerimaan pokok terkini tetap optimal, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Di sisi lain, kemudahan pembayaran turut menjadi bagian dari reformasi administrasi pajak daerah. Warga kini bisa melunasi PBB-P2 di gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, selain melalui bank mitra BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri. Portal epbb.batam.go.id juga telah terintegrasi dengan QRIS, memungkinkan transaksi dilakukan dari mana saja tanpa antre.
Pemutihan denda ini relevan dengan agenda besar Pemko dan BP Batam yang dalam beberapa bulan ke depan akan mendorong percepatan pembangunan kawasan baru, termasuk penataan ulang wilayah perkotaan dan pemutakhiran data pajak sebagai dasar perencanaan. Dengan menghapus beban piutang lama, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan daerah lebih sehat. (*)



