Jumat, 13 Februari 2026

Di Awal Tahun, Polda Kepri Bongkar 30 Kasus Narkotika dan Ringkus 45 Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polda Kepri saat melakukan pemusnahan narkotika hasil operasi di awal tahun. f Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap 30 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 45 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Dari total 45 tersangka, sebanyak 41 orang laki-laki dan empat orang perempuan.

“Dari 30 kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang terjadi pada akhir Januari dan awal Februari 2026,” kata Nona di Polda Kepri, Kamis, (12/2).


Kasus pertama terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Seorang tersangka diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika.

Aparat menduga jalur internasional masih menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkoba ke wilayah Kepulauan Riau.

Kasus kedua terungkap di kawasan perkampungan Bengkong, Batam. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menelusuri jaringan hingga ke sejumlah wilayah lain, di antaranya Batu Aji dan Batu Ampar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, terutama untuk pengusutan kemungkinan jaringan lintas negara.

Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Polisi Feliks Mauk mengatakan, dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 26,17 gram dari total sitaan 71,63 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta uji laboratorium. Selain itu, aparat memusnahkan 339 butir etomidat dari total 356 butir, 247,03 gram ganja dari total 264,05 gram, serta 109 butir ekstasi dari total 140 butir.

“Sisa barang bukti juga disimpan untuk proses pembuktian dan pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.

Menurut Feliks, dari total barang bukti yang berhasil diungkap dan dimusnahkan, aparat memperkirakan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 583 orang dapat dicegah.

“Secara keseluruhan terdapat delapan laporan polisi dalam pengungkapan kali ini,” ujar Feliks.

Polda Kepri menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Kepulauan Riau, terutama jalur internasional.(*)

ReporterAzis Maulana

Update