
batampos – Upaya pemerintah pusat untuk menyehatkan ruang fiskal daerah justru berpotensi membuka celah krisis baru di sektor pelayanan publik. Pengetatan belanja pegawai dan opsi memangkas PPPK dikhawatirkan memperparah kekurangan SDM dan menekan kualitas layanan masyarakat. Mampukah pemerintah daerah keluar dari tekanan dan menawarkan solusi konkret agar pegawai dan pelayanan tak dikorbankan?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini berlaku penuh pada tahun 2027, dengan masa penyesuaian selama lima tahun sejak diundangkan pada 2022.
Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki kualitas fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta mendorong peningkatan belanja produktif, khususnya infrastruktur pelayanan publik yang ditargetkan minimal 40 persen dari APBD.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id



