Rabu, 8 April 2026

Di Bawah Bayang-Bayang Krisis Pelayanan Publik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Pemko Batam saat mengikuti apel gabungan di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (30/3) lalu. Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU HKPD menjadi tantangan bagi semua pemerintah daerah (pemda) untuk mencari formulasi terbaik demi menjaga kualitas pelayanan publik tak terganggu. Foto: Diskominfo Batam untuk Batam Pos

batampos – Upaya pemerintah pusat untuk menyehatkan ruang fiskal daerah justru berpotensi membuka celah krisis baru di sektor pelayanan publik. Pengetatan belanja pegawai dan opsi memangkas PPPK dikhawatirkan memperparah kekurangan SDM dan menekan kualitas layanan masyarakat. Mampukah pemerintah daerah keluar dari tekanan dan menawarkan solusi konkret agar pegawai dan pelayanan tak dikorbankan?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini berlaku penuh pada tahun 2027, dengan masa penyesuaian selama lima tahun sejak diundangkan pada 2022.

Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki kualitas fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta mendorong peningkatan belanja produktif, khususnya infrastruktur pelayanan publik yang ditargetkan minimal 40 persen dari APBD.

BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

UPDATE