
batampos – Perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang menyeret enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki fase baru. Upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum kini direspons tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, dengan kontra memori banding yang menolak seluruh dalil jaksa.
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang menyebut Fandi mengetahui keberadaan sabu di dalam kapal.
“Tidak ada saksi yang menyatakan klien kami mengetahui muatan tersebut. Para awak kapal baru mengetahui setelah penangkapan dan penggeledahan di Tanjung Uncang,” kata Bakhtiar, Sabtu, (4/3).
Kontra memori banding itu, ujar Bakhtiar, telah diajukan melalui sistem pengadilan pada 1 April lalu. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, kontra memori banding lebih dulu disampaikan kepada jaksa penuntut umum sebelum seluruh berkas dikirim ke tingkat banding.
“Setelah itu, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Tim kuasa hukum memilih menunggu putusan banding sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika putusan lebih ringan, mereka akan menerima. Namun, bila sebaliknya, opsi kasasi terbuka.
“Kami lihat dulu hasilnya. Kalau lebih ringan tentu kami syukuri. Tapi kalau lebih berat, akan kami pertimbangkan untuk kasasi,” kata Bakhtiar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyebut langkah itu diambil karena putusan dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa. Kapten kapal Hasiholan Samosir dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dihukum penjara seumur hidup. Juru mudi Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Sementara dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 17 tahun penjara. Adapun Fandi Ramadhan, yang menjabat sebagai second engineer, divonis lima tahun penjara.
Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar penyelundupan narkotika di perairan Batam. Dengan proses banding yang kini bergulir, arah putusan akhir perkara Sea Dragon masih terbuka—menunggu penilaian ulang di tingkat yang lebih tinggi.(*)



