Selasa, 13 Januari 2026

Diam-diam 5.300 Warga Kepri Terjebak sebagai Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riady. (Antara)

batampos – Sebanyak 5.300 warga Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjebak sebagai pekerja migran ilegal di Kamboja. Ribuan warga tersebut berangkat secara nonprosedural dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun banyak yang justru berujung pada eksploitasi, termasuk dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan daring.

Data itu terungkap dari hasil pemantauan serta laporan jejaring pendamping pekerja migran yang disampaikan dalam kegiatan peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam, Kamis (18/12/2025).

Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riady, membenarkan adanya ribuan warga Kepri yang saat ini berada di Kamboja secara ilegal.

“Berdasarkan data dari teman-teman pendamping dan pemantauan lapangan, diperkirakan ada sekitar 5.300 warga Kepri yang berada di Kamboja secara nonprosedural,” ujar Imam.

Ia menjelaskan, BP3MI Kepri juga menerima 24 laporan pengaduan terkait kekerasan dan eksploitasi pekerja migran, termasuk dari Kamboja dan Myanmar. Sebagian korban telah berhasil dipulangkan ke tanah air melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO).

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam Meningkat Tajam Sepanjang 2025

“Korban yang sudah pulang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami lakukan pendataan, pembinaan, hingga pemulihan agar mereka kembali memiliki semangat kerja. Jika diperlukan pelatihan atau akses ke program pemerintah, BP3MI siap memfasilitasi,” jelasnya.

Imam menegaskan, pihaknya terus mendorong penempatan pekerja migran secara legal dan prosedural, sekaligus memperkuat upaya perlindungan bagi warga Kepri yang bekerja ke luar negeri. BP3MI juga berkomitmen memutus mata rantai keberangkatan ilegal yang kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri, Beni, menyoroti pentingnya memperjelas status keberangkatan ribuan pekerja migran tersebut.

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana prosedur keberangkatan 5.300 pekerja migran ini. Apakah mereka berangkat secara sukarela atau ada unsur paksaan. Ini harus diperjelas,” ujarnya.

Menurut Beni, jika ditemukan unsur paksaan, penipuan, atau eksploitasi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai TPPO, yang berarti harus ada pelaku yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kalau itu TPPO, berarti ada pelakunya. Yang harus ditelusuri bukan hanya jumlah korbannya, tetapi juga siapa pelaku dan jaringan yang memberangkatkan mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Mengular di Jalan Dekat Kawasan Industri Sekupang, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Ia menambahkan, penanganan kasus pekerja migran di Kepri selama ini telah melibatkan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Namun, koordinasi lintas instansi tetap menjadi kunci.

“Kalau semua ditangani dalam satu pintu tanpa pembagian peran, akan krodit. Di tingkat provinsi, mekanismenya tergabung dalam satuan tugas penanganan, dengan koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Kasus ribuan warga Kepri yang terjebak sebagai pekerja migran ilegal ini kembali menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan, memperkuat edukasi, serta memastikan setiap keberangkatan ke luar negeri dilakukan secara aman, legal, dan terlindungi. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update