
batampos – Pergaulan di kalangan remaja makin mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya kasus pencabulan siswi SMP hingga hamil dan melahirkan di Sekupang, kini muncul kasus serupa. AN, siswi putus sekolah berusia 14 tahun menjadi korbannya.
Warga Tanjung Riau, Sekupang itu menjadi korban bujuk rayu pacarnya DS. Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali, tapi empat kali di sejumlah lokasi berbeda di daerah Tanjung Riau.
“Saya sudah pacaraan sejak 7 bulan yang lalu. Pertama kali melakukan di sebuah wisma di Marina dan berjanji akan bertanggung jawab,” pengakuan DS, saat presrilis di Polsek Sekupang, Selasa (26/7).
Dihadapan polisi, DS mengaku pertama kali berkenalan dengan korban di daerah Dreamland. Memang di daerah tersebut banyak anak-anak remaja berkumpul hingga larut malam. Dari pertemuan itu mulailah muncul benih-benih cinta hingga akhirnya berakhir di sebuah hotel.
“Sangat menyesal pak,” ujar pemuda berusia 23 tahun ini saat rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis.
Menurut Kompol Yudha, pelaku berinisal DS diamankan di rumahnya di kawasan Batuaji pada Jumat (15/7). DS diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. “Orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya,” ujar Kompol Yudha
DS dilaporkan setelah pergi bersama pacarnya AN selama dua hari. Karena AN tidak pulang ke rumahnya, orang tua AN sempat melaporkan tidak pulangnya AN ke Mapolsek Batuaji. Setelah pulang ke rumah, AN mengaku sudah dicabuli pacarnya.
Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1.
“Himbauan kita kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. Peran aktif orang tua, lingkungan dan sekolah sangat diperlukan di dalam meminimalisir tindak pidana kasus pencabulan ini,” imbau Kapolsek. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



