
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus peredaran narkotika, Selasa (30/9). Dua terdakwa, Marzuki alias Usen bin Mahpi dan Yon Siswanto, duduk di kursi pesakitan setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Irfan Lubis itu menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri. Di hadapan majelis hakim, saksi membeberkan detik-detik penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan pada 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah kamar kos.
“Kami mengamankan dua orang dan menemukan beberapa paket sabu, sebagian disembunyikan di dalam bantal, juga ada timbangan digital serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,” ujar saksi.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam stabilo kuning. Hasil interogasi menyebut sabu tersebut dibeli Marzuki dari Yon.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar kos milik Marzuki. Di sana, ditemukan lagi dua paket sabu seberat 1,84 gram yang disembunyikan dalam kotak cotton bud, serta tiga paket ganja dengan berat total 3,14 gram. Ganja tersebut diakuinya didapat dari seseorang bernama Blek, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman Yon di kawasan Kaveling Perjuangan, Bengkong. Di lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam plastik kresek berwarna kuning dan hijau. Barang tersebut disebut berasal dari seorang pria bernama Rapel (DPO).
Adapun total barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa mencakup: Sabu seberat total 4,53 gram, ganja seberat 3,14 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, kotak cotton bud dan bantal tempat sabu disimpan.
Hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine (sabu) dan cannabis (ganja), yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Marzuki dan Yon didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



