Sabtu, 24 Januari 2026

Diborgol dan Dikawal Brimob, 6 Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Hadapi Vonis Berat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Enam mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Para terdakwa dikawal ketat aparat Brimob bersenjata lengkap saat tiba di pengadilan sekitar pukul 09.55 WIB dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam.

Tangan mereka diborgol dan langsung digiring ke ruang tahanan pengadilan. Keenam terdakwa tersebut yakni mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, serta Sigit Sarwo Edi, Junaidi Gunawan, Fadilah Rahmadi, dan Alex Candra. Seorang terdakwa lain, Wan Rahmat Kurniawan, sudah lebih dahulu menjalani proses terpisah.

“Semuanya dikawal ketat oleh Brimob. Mereka baru saja tiba,” ujar seorang petugas Kejari Batam.

Baca Juga: Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan 4 Rekannya Dituntut Hukuman Mati , 5 Anggota Lain Seumur Hidup

Pantauan Batam Pos, pengamanan diperketat di berbagai titik sekitar gedung PN Batam. Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan penyelundupan sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia oleh Satresnarkoba Barelang, Juni 2024 lalu.

Sebanyak 44 kilogram dibawa ke Batam, sementara 6 kilogram diserahkan kepada kurir lintas batas di perairan Malaysia. Namun, penyelidikan mengungkap hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi dan dijadikan barang bukti dalam sidang dengan tiga terdakwa: Efendi, Sahroni, dan Nelly.

Sembilan kilogram sisanya diduga kuat disisihkan oleh oknum aparat untuk diperjualbelikan secara ilegal. Barang haram yang tidak dilaporkan ini diketahui sempat beredar di wilayah Tembilahan, Riau, dan melibatkan jaringan pengedar di Batam.

Baca Juga: Istri Satria Nanda Menangis di Ruang Sidang Seusai Pembacaan Tuntutan

Diduga kuat, pengedaran sabu tersebut juga melibatkan mantan anggota Subnit II, seorang anggota Bareskrim Polri, serta dua terdakwa lain, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, Kejaksaan menuntut hukuman berat kepada seluruh terdakwa. Lima terdakwa dituntut hukuman mati, yakni: Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba), Sigit Sarwo Edi (mantan Kanit), Fadillah Rahmadi (mantan Kasubnit) Rahmadi (penyidik), Wan Rahmat Kurniawan (Ketua Tim).

Sementara itu, lima lainnya dituntut penjara seumur hidup: Alex Candra (anggota opsnal) Junaidi Gunawan (penyidik) Aryanto (anggota opsnal) Ibnu Rambe (anggota opsnal) Jaka Surya (anggota opsnal).

Dalam dakwaan, mereka diduga kuat bersekongkol menyisihkan barang bukti sabu dan menjualnya kepada jaringan pengedar narkotika.

Aksi tersebut dianggap mencoreng institusi kepolisian serta merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.

Sidang vonis terhadap keenam terdakwa dinilai publik sangat krusial. Pengamanan ekstra ketat oleh aparat Brimob menjadi sinyal kuat atas sensitivitas dan besarnya perhatian terhadap kasus ini. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update