
batampos – Pelarian dua tersangka pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia akhirnya berakhir di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dibekuk tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada Jumat (29/1) malam, setelah sempat diburu selama delapan hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I. dan Y.K. diamankan sekitar pukul 21.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru sekali melakukan pengiriman CPMI ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pengiriman CPMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Rabu (22/1) lalu. Dalam pengungkapan awal itu, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai korban perdagangan orang, masing-masing berinisial N.A. (kelahiran 1999) dan J. (kelahiran 1991).
Kedua korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar Rp7 juta per bulan. Seluruh proses keberangkatan diurus tersangka tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Baca Juga: KMP Sembilang Docking, ASDP Ajukan Kapal Senangin Layani Rute Punggur–Kuala Tungkal
“Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari pengiriman CPMI ilegal ini berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per orang,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, Selasa (3/2).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan mengamankan para korban beserta barang bukti.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap keduanya di Pelabuhan Lembar. Para pelaku diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ronni.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal dengan biaya keberangkatan ditanggung sponsor. Biaya tersebut kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Baca Juga: JPO di Batuaji-Sagulung Kerap Jadi Sasaran Pencurian, Atap dan Railing Hilang
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan, baik dari daerah asal maupun daerah tujuan,” tegas Ronni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan selalu menempuh jalur resmi. Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal,” pungkasnya.(*)



