
batampos – Sidang perkara dugaan pengrusakan jaringan listrik di kawasan Baloi Kolam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/10). Persidangan menghadirkan dua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing, dengan agenda penyampaian duplik dari penasihat hukum.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne, penasihat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu, menyebut bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio tidak memuat fakta baru yang mampu membantah pledoi pihaknya.
“Semua isi replik hanya pengulangan dari surat tuntutan. Tidak ada analisa hukum baru yang relevan. Kami mohon majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan,” tegas Thamrin di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU tetap meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perusakan dan dituntut lima bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasus ini bermula dari konflik lahan di kawasan Baloi Kolam antara warga dan perusahaan PT Alfinky Multi Berkat, yang mendapat alokasi lahan dari pemerintah. Perusahaan sempat menawarkan sagu hati sebesar Rp35 juta per rumah kepada warga terdampak, namun ditolak sebagian warga, termasuk kedua terdakwa, yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB).
Puncak ketegangan terjadi pada Minggu, 6 April 2025. Terdakwa Galbert bersama sejumlah warga mendatangi rumah Jonas Hutabarat, warga yang telah menerima sagu hati. Dengan menggunakan kursi sebagai pijakan dan membawa gunting dari rumah, Galbert memutus kabel listrik di rumah Jonas, meski telah dilarang oleh korban dan istrinya.
Aksi serupa kemudian dilakukan di sedikitnya 17 rumah lain di RT 003. Akibatnya, sejumlah rumah mengalami pemadaman total, meski diketahui jaringan listrik yang terpasang merupakan pasokan legal dari Koperasi Perjuangan Rakyat (Kopera), yang selama ini rutin membayar tagihan ke PLN.
Dengan telah disampaikan duplik oleh pihak terdakwa, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (6/10) mendatang. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Galbert dan Supanda akan dinyatakan bebas atau tetap dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. (*)
Reporter: Aziz Maulana



