Kamis, 15 Januari 2026

Diduga Ada SK Perpanjangan Palsu, Kadin Batam Laporkan Kadin Kepri ke Polda Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengurus Kadin Batam saat menunjukkan bukti laporan ke polda Kepri. f. yashinta

batampos– Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam akhirnya mencuat ke publik. Pengurus Kadin Batam resmi melaporkan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan kepengurusan. Laporan tersebut diajukan pekan lalu dan proses pemeriksaan mulai bergulir di Polda Kepri.

Pada Senin (17/11), salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini, menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri selama hampir delapan jam. Ia diajukan 24 pertanyaan yang diantaranya fokus pada asal-usul SK perpanjangan, dan dampaknya terhadap jalannya organisasi.

“Kami hadir memenuhi panggilan berdasarkan surat dari penyidik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 sampai sore. Pertanyaannya banyak, full satu halaman,” ujar Rusmini seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, inti pemeriksaan berkaitan dengan keberadaan pengurus hasil Mukota VII, serta kronologi munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang diyakini menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.

BACA JUGA: Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan

Tahapan Mukota VIII sejatinya sedang berjalan ketika tiba-tiba beredar SK Perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri, yang diduga dijadikan dasar untuk menerbitkan sejumlah surat serta keputusan turunan lainnya. Salah satunya adalah munculnya SK caretaker, termasuk pengiriman surat-surat administratif kepada Kadin Batam.

“Dampaknya sangat besar. Sampai sekarang Mukota VIII tidak bisa dilaksanakan karena keberadaan SK itu. Itu yang kami sampaikan ke penyidik,” katanya.

Rusmini menegaskan Kadin Batam tidak menyimpulkan bahwa SK tersebut palsu, tetapi menaruh dugaan kuat karena menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu indikator adalah konfirmasi dari Kadin Indonesia (Pusat) yang menyatakan tidak pernah menerbitkan SK perpanjangan tersebut.

“Kami bukan menyatakan pasti palsu, tapi kami menduga. Banyak kejanggalan yang kami temukan, dan tidak ada mekanisme perpanjangan SK dalam AD/ART maupun PO Kadin. Itu sudah kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya meminta agar tahapan Mukota tidak berbenturan dengan polemik internal. Bahkan Kadin Batam telah menyetujui perubahan jadwal dari 13 September menjadi 20 September. Namun pada tanggal 17 September, mereka justru menerima SK yang disebut-sebut sebagai SK perpanjangan.

“Saat itu tahapan sedang berjalan, lalu mendadak muncul SK tersebut. Itu yang kemudian kami persoalkan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan terang, sehingga Mukota VIII bisa kembali dilaksanakan tanpa hambatan. “Harapan kami kasus ini segera selesai, supaya organisasi bisa berjalan normal. Sampai saat ini belum ada mediasi dengan pihak Kadin Kepri,” tambah Rusmini.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengambilan keterangan dari para pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung, sedangkan pihak terlapor belum dimintai keterangan.

“Prosesnya masih pada tahap meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Untuk terlapor belum diperiksa. Lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh penyidik masing-masing,” ujar Misbachul singkat. (*)

Reporter: Yashinta

Update