Minggu, 18 Januari 2026

Diduga Langgar Hak Siar, Polda Kepri Selidiki Sejumlah Kafe di Batam dan Tanjungpinang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyelidiki laporan yang dilayangkan Vidio.com terhadap sejumlah kafe di Kota Batam dan Tanjungpinang. Sebab, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, ada tiga kafe di Kota Batam dan satu kafe di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan pihak Vidio.com.

”Kami menerima laporan terkait hak siar dari Vidio.com di Batam, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Ruslaeni seperti dilansir dari Antara di Batam.

Baca Juga: Peluang Industri Galangan Kapal Batam Terbuka di IMOX 2025

Menurut Ruslaeni, pihak pelapor merasa dirugikan atas kegiatan nonton bareng di sejumlah kafe tersebut karena tidak mengantongi lisensi resmi. Kegiatan nobar sepak bola itu, dilakukan pihak kafe untuk tujuan komersialisasi, yakni menarik banyak pengunjung.

”Jadi tayangan Vidio.com tu sifatnya perorangan, kalau dibuat nonton bareng itu kan jatuhnya komersialisasi,” ujar Ruslaeni.

Dia menjelaskan, pihak kafe bisa saja menggelar nobar asal mengajukan izin kepada pemegang linsesi. ”Boleh saja menggelar nobar itu, cuma harus izin kepada pemegang lisensi dulu, yaitu Vidio.com,” ungkap Ruslaeni.

Ruslaeni menyebut aturan ini sudah ada sejak lama. Dalam setiap penayangan siaran sepak bola, pihak pemegang lisensi selalu menuliskan pesan bahwa tayangan ini tidak boleh disiarkan ulang tanpa lisensi.

Sementara itu, penyelidikan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli.

”Ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan, baik itu pemilik kafe, karyawan kafe, pelapor, dan kini kami sedang meminta keterangan ahli,” terang Ruslaeni.

Baca Juga: Pelabuhan Batam Centre Mulai Dipadati Wisatawan Singapura

Pihak pelapor, yakni Vidio.com merasa dirugikan dengan adanya nobar tanpa izin yang tujuannya untuk komersil. Pelapor belum menyebutkan besaran kerugian yang dialaminya.

”Besaran kerugian tidak disebutkan, mereka hanya menyebut dirugikan dengan nobar tanpa izin siar,” tandas Ruslaeni.

Ruslaeni mengimbau para pelaku usaha kafe agar mengurus izin jika ingin melaksanakan kegiatan nobar siaran olahraga, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

”Untuk masyarakat pelaku usaha kafe, atau tempat kumpul utamanya menghasilkan jika melakukan nobar silahkan mengurus izin dulu, jadi tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucap Ruslaeni. (*)

Update