Sabtu, 14 Maret 2026

Diduga Palsukan Dokumen Kepemilikan Kapal, Pengusaha Singapura Laporkan Agen Kapal Batam ke Polda Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Seorang pengusaha sekaligus pemilik kapal pengangkut minyak MT Sea Tanker II asal Singapura Lim Seet Huat alias Lin Shifa mendatangi SPKT Mapolda Kepri, Jumat (29/4) siang.

Kedatangannya ke SPKT Mapolda Kepri  didampingi kuasa hukumnya Fadlan, untuk melaporkan agen perusahaan perkapalan di Batam yakni sebuah perusahaan berinisial DSMI tentang dugaan tindak penipuan dan pemalsuan dokumen kapal.

“Atas tindakan yang dilakukan terlapor, menyebabkan kerugian di pihak klien kami. Kerugian itu seperti terpaksa tertundanya beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai pengangkutan atau transportasi minyak, baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak di beberapa negara,” ujar Fadlan.

BACA JUGA: Terkini, Kapal Dari Batam Berlayar 4 Kali Seminggu ke Singapura

Pihak yang dilaporkan oleh pengusaha kapal asal Singapura ini adalah Direktur DSMI berinisial THS yang dituduhkan oleh Lim, telah memalsukan dokumen kepemilikan kapal.

MT Sea Tanker II sendiri, secara internasional di dunia pelayaran, statusnya masih atas nama Lim, dan bill of sile atau dokumen masih berada di sub general Singapura.

Menurut Fadlan, MT Sea Tanker saat ini masih menjadi barang sitaan atau barang bukti negara. Penyebabnya, karena kapal sedang tersandung masalah hukum, karena beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 lalu.

Permasalahan tersebut sudah berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan agar kapal dikembalikan ke DSMI.

“Kerja sama yang dilakukan klien kami itu murni dikarenakan opersional kapal miliknya yang wajib menggunakan perusahaan agen kapal dari Indonesia. Ternyata putusan tersebut, menegaskan bahwa MT Sea Tanker II dijual oleh klien saya dan merupakan milik terlapor. Sementara Lim adalah orang asing yang tidak dapat melakukan aktivitas jual beli secara langsung. Makanya kami yakin dokumen jual beli yang disebut terlapor sudah pasti palsu,” tegasnya.

Mengenai hal itu, kliennya memberikan kuasa kepada Erick mengenai kepengurusan MT Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo. Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.

Tanggal 29 April 2020 genap dua tahun, lahirlah perjanjian akta jual beli antarpemilik langsung kapal melalui Erick kepada DSMI.

“Kalau terlapor mengklaim kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar pembelian kapal itu sebesar Rp 60 miliar. Kalau memang tidak dibayar ya harusnya kembalikan kapalnya. Sampai saat ini dari mereka belum ada membayarkan pembelian kapal itu kepada klien kami sepeserpun itu,” terangnya.

Tak hanya melapor ke Polda Kepri. Lim Seet Huat juga sudah melapor ke Maritime Border Command (MBC), Interpol, dan berbagai instansi di Singapura.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami kliennya. “Kami berharap Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, batampos belum berhasil menghubungi pihak terlapor untuk konfirmasi. (*)

Reporter: Galih

SALAM RAMADAN