Sabtu, 17 Januari 2026

Diduga Sebagai Dalang Trafficking, Polisi Kejar Warga Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

batampos– Polsek Bengkong terus mengembangkan penyelidikan kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya berhasil digagalkan di Hotel Beverly, Kota Batam. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan besar perdagangan orang (human trafficking) di balik kasus ini, menyusul terungkapnya peran sejumlah pelaku yang memiliki hubungan lintas negara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, hasil penyelidikan terbaru mengindikasikan bahwa jaringan tersebut tidak hanya melibatkan pelaku di Batam, tetapi juga Warga Negara Malaysia berinisial J.L., yang diduga sebagai pemodal utama dan perekrut tenaga kerja dari Indonesia.

“J.L. sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berperan sebagai pihak yang menampung dan meminta calon pekerja dari Indonesia untuk dikirim ke Malaysia dan Kamboja,” ujar Kapolresta.

Selain J.L., polisi juga mencurigai masih ada beberapa pelaku lain yang beroperasi di Batam, bertugas sebagai pengurus dokumen, penjemput calon pekerja, hingga penyedia akomodasi sementara sebelum keberangkatan. “Kami masih mengembangkan penyelidikan. Disinyalir ada jaringan lain di Batam yang membantu proses perekrutan dan pemberangkatan korban,” tambah Zaenal.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan empat calon PMI asal Sumatera Utara dan seorang pelaku berinisial R.A. (43) yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan. Dari hasil pemeriksaan, para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh akun yang dikendalikan J.L. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji 400 Dolar Amerika per bulan, dengan seluruh biaya perjalanan dan dokumen ditanggung perekrut.

BACA JUGA: Kisah Pilu Korban Trafficking di Singapura, Sering Dimarahi dan Tak Diberi Makan Satu Hari

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada izin resmi dari instansi terkait yang mengatur penempatan tersebut. Tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Zaenal menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen memberantas setiap bentuk praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi warga Batam dari kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Sementara itu, empat calon PMI yang sebelumnya diamankan masih berada di bawah perlindungan Polresta Barelang. Mereka mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses penyidikan berlangsung. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi,” tutup Kapolresta Zaenal Arifin. (*)

Reporter: Eusebiuis Sara

Update