
batampos – Bea Cukai Batam kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu seberat 101 gram tersebut diselundupkan melalui barang kiriman dan rencananya dikirim ke Lombok Barat.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan sabu tersebut didapati dari pemeriksaan anjing pelacak atau tim K9 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada pertengahan bulan lalu.
“Anjing pelacak merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang,” ujar Undani.
Undani menjelaskan sabu tersebut diselundupkan dalam snack atau kemasan makanan. Dari penyelidikan, barang haram itu dikirim oleh pria berinisial P dengan penerima AG.
“Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti,” katanya.
Undani menambahkan barang bukti tersebut diserahkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST- 311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
“Untuk pengirim dan penerima barang masih dalam penyelidikan teman-teman dari kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pengirim dan penerima barang haram tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



