Sabtu, 28 Februari 2026

Dihapus Sebagai Komisaris, Thamrin Irawan Gugat 3 Pihak di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Thamrin Irawan, Komisaris PT Triocom mengugat 3 pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam. Ketiga pihak itu yakni PT Triocom, Yuwanky dan Notaris Soehendro Gautama.

Kuasa Hukum Thamrin, Parlindungan mengatakan kliennya terpaksa melakukan gugatan karena merasa dihapus statusnya sebagai Komisaris PT Triocom. Dimana Yuwanky dan Suhendro diduga telah bekerja sama “mencampakkan” Thamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Gugatan akan fokus pada PMH. Sebab tergugat (Yuwanky dan Soehendro) diduga telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan,” kata Parlindungan.

Dijelaskanya, pada bulan Juni tahun 1988, Thamrin dan Yuwanky sepakat mendirikan PT Triocom. Saat itu jabatan Thamrin selaku Komisaris dan Yuwanky selaku Direktur. Seiring berjalan waktu, perusahaan tersebut berkembang. Thamrin sempat beberapa kali mendapat dividen atas keuntungan perusahaan.

“Kemudian klien kami hijrah ke Pekanbaru. Sejak saat itu, klien kami tak lagi dapat kabar mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” jelasnya.

Thamrin sempat risau, namun hal itu kerap ia tepis. Sampai sekitar 2021-2022, Thamrin menghubungi Yuwanky untuk menanyakan kondisi PT Triocom, namun ternyata tak direspon sama sekali. Saat ditelusuri ternyata sudah ada perubahaan akta perusahaan yang diterbitkan Notaris Soehendro tahun 1993. Akta tersebut juga ditandatangani oleh Thamrin, yang ternyata hal itu sama sekali tanpa diketahui Thamrin.

“Secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.

Masih kata Parlindungan, tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom. Atas dasar inilah, gugat PMH ke Pengadilan Negeri Batam dilayangkan.

“Dalam gugatan, kami meminta para tergugat mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal atau saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut nya saat ini gugatan tersebut telah berproses di PN Batam. Disinggung terkait gugatan, dikatakan Bistok mengikuti proses persidangan.

“Kami tidak tahu terkait perusahaan Triocom itu, soalnya Pak Yuwanky sudah tak di sana lagi. Itu perusahaan baheula, sudah lama sekali, ” pungkas Bistok. (*)

SALAM RAMADAN