batampos– Janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri kembali memakan korban. Empat warga asal Sumatera Utara nyaris menjadi korban pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong di sebuah hotel kawasan Kota Batam. Para calon PMI tersebut diimingi gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan untuk bekerja di Kamboja.
Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10) di Hotel Beverly, Batam, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan calon pekerja. Empat orang calon PMI masing-masing berinisial F.K.H. (28), N.F.F. (25), N.J. (21), dan A.A. (30) diamankan bersama seorang pengurus dokumen berinisial R.A. (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya calon pekerja yang tengah disiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin resmi. “Kami segera menurunkan tim Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, tim mengamankan satu orang pengurus dokumen dan empat calon PMI,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tetap 400 Dolar Amerika per bulan serta fasilitas makan dan tempat tinggal. “Semua biaya keberangkatan dan dokumen dijanjikan akan ditanggung pihak perekrut,” kata Kapolsek.
Para korban mengaku berangkat dari Bandara Kualanamu Medan pada, Minggu (26/10) menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air. Setibanya di Batam, mereka diarahkan untuk menginap di Hotel Beverly sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Kamboja. Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dulu bergerak cepat dan mengamankan mereka.
Dari keterangan sementara, motivasi ekonomi menjadi alasan utama para korban tergiur tawaran tersebut. Mereka berharap bisa membantu keluarga dengan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari bahwa jalur yang ditempuh adalah ilegal. “Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan dan izin penempatan,” tegas Iptu Yuli.
Polisi juga menemukan bahwa tidak ada dokumen resmi dari instansi terkait untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Polsek Bengkong berkomitmen menindak tegas praktik penempatan PMI non prosedural karena hal itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Kapolsek. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan janji palsu.
Kini, keempat calon PMI bersama seorang pengurus dokumen telah diamankan di Mapolsek Bengkong. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan BP2MI, Polresta Barelang, serta instansi terkait untuk menelusuri jaringan perekrutan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah tekanan ekonomi, tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri sering kali menjadi jebakan. Aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan lembaga penyalur tenaga kerja dan memastikan proses keberangkatan melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.(*)
Reporter: Eusebius Sara



