
batampos –Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara narkotika dengan dua terdakwa, Sudarman dan Suhanto, pada Senin, (30/3).
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kepulauan Riau yang mengungkap jalur masuk sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Randi Jastian. Dalam keterangannya, saksi penangkap Azis dan Afdalu menyebut kedua terdakwa masuk ke Batam melalui “jalur belakang” atau jalur ilegal dari Malaysia.
“Mereka datang dari Malaysia lewat jalur gelap. Barang itu milik seseorang bernama Acong,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Keduanya ditangkap saat tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan sabu serta sejumlah pecahan uang ringgit Malaysia. Setelah penangkapan, keduanya langsung diserahkan ke penyidik Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa keterlibatan kedua terdakwa bermula saat Sudarman bekerja di perkebunan sawit milik Acong di Malaysia pada Agustus 2025. Di sana, ia kerap diajak mengonsumsi sabu oleh Acong.
Sekitar pertengahan September 2025, Sudarman ditawari untuk mengantarkan sabu ke Batam dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia serta paket kecil sabu untuk dikonsumsi. Tawaran itu diterima, dan Sudarman kemudian mengajak Suhanto untuk ikut serta dengan imbalan serupa.
Pada 29 September 2025, Acong menyerahkan dua paket sabu kepada keduanya. Mereka berangkat dari Malaysia pada 1 Oktober 2025 dini hari dan tiba di Batam sekitar pukul 07.00 WIB melalui Pelabuhan Rakyat Sagulung, sebelum akhirnya diamankan petugas TNI Angkatan Laut.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Berdasarkan berita acara penimbangan, dua paket sabu tersebut memiliki berat bersih masing-masing 500,28 gram dan 495,58 gram, dengan total mencapai 995,86 gram—nyaris satu kilogram.
Hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan bahwa kristal tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)



