
batampos – Ratusan driver ojek online di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/5) pagi. Aksi yang dinamai offbid dan tuntut rasa ini memusatkan protes pada tuntutan agar aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim mengikuti regulasi tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.
Sejak pagi, para pengemudi dari berbagai komunitas driver online di Batam dan sekitarnya mulai berkumpul di sejumlah ruas jalan utama, lalu bergerak menuju Gedung Graha Kepri. Mereka menyuarakan aspirasi dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, namun tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Aksi berjalan kondusif tanpa tindakan anarkis. Sekitar pukul 14.40 WIB, massa mulai membubarkan diri secara tertib usai perwakilan mereka melakukan audiensi bersama jajaran pemerintah dari unsur eksekutif dan legislatif di dalam Gedung Graha Kepri.
Baca Juga: Aplikator dan Driver Online Batam Sepakati SK Gubernur, Kesepakatan Tarif Online Disahkan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memastikan bahwa pengamanan berlangsung sesuai prosedur. “Aksi pengamanan kita lakukan dari Polda Kepri maupun Polresta Barelang. Ini kaitannya dengan rekan-rekan driver online yang menuntut agar aplikator mengikuti aturan SK Gubernur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan menjaga keamanan dan memastikan penyampaian aspirasi berjalan damai. “Situasi aksi demo ini kondusif. Teman-teman sebagian masih ada di luar Graha Kepri, sementara perwakilan mereka sedang bertemu dengan jajaran pemerintah,” tambahnya.
Sebanyak 300 personel kepolisian dikerahkan untuk pengamanan, disiagakan di beberapa titik strategis, dan mendapat dukungan dari personel Polda Kepri. Koordinasi lintas satuan berjalan lancar selama aksi berlangsung. Polisi mencatat jumlah peserta aksi berkisar antara 500 hingga 600 orang.
Kapolresta juga menegaskan bahwa aksi telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Surat izinnya tentu sesuai dengan peraturan Kapolri. Aksi maksimal sampai jam 18.00 WIB,” tegasnya.
Tiga Poin Kesepakatan
Dalam audiensi bersama perwakilan pengemudi dan pihak pemerintah, telah dicapai kesepakatan penting yang menjadi hasil konkret dari aksi hari itu. Tiga poin utama tersebut adalah:
1. Kepatuhan terhadap Regulasi Tarif
Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan akan mengikuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, serta Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat oleh aplikator di Kota Batam.
2. Penyesuaian Tarif Paling Lambat 31 Mei 2025
Ketiga aplikator sepakat akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan kedua SK Gubernur tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Patuh
Apabila pihak aplikator tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua SK tersebut, maka mereka akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kesepakatan ini, para pengemudi dari driver daring berharap aplikator benar-benar menjalankan komitmennya, sehingga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin. Pemerintah pun diminta turut mengawal implementasi keputusan agar tidak berhenti pada janji. (*)
Reporter: Arjuna



