
batampos – Insiden di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam berujung panjang. Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam lantaran disebut bersikap bernada tinggi, marah, serta dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit saat mempertanyakan dugaan permintaan uang jaminan atau DP terhadap pasien Unit Gawat Darurat (UGD).
Menanggapi laporan tersebut, Ruslan menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah sakit bukan tanpa alasan, melainkan menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan itu menyebutkan adanya permintaan DP sebesar Rp2,5 juta kepada pasien yang datang ke UGD karena kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.
“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi, Rabu (17/12) malam.
Baca Juga: RS Budi Kemuliaan Laporkan Anggota DPRD Batam ke Badan Kehormatan
Ruslan menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa DP tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun setelah pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian dana tak kunjung terealisasi meski telah beberapa kali diminta oleh keluarga pasien.
“Sudah dua minggu, alasannya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu hasil pinjaman. Karena itu warga kembali mengadu ke saya,” katanya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama ketua RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan Batam. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan mempertanyakan secara langsung kepada petugas kasir terkait dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana.
“Saya datang baik-baik. Saya hanya minta penjelasan, kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.
Namun, Ruslan mengaku harus menunggu lama tanpa kejelasan untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia menyebut telah menunggu lebih dari satu jam dan berpindah-pindah lokasi, namun belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
“Saya menunggu lebih dari satu jam, dipingpong ke sana-sini. Manajemen katanya mau turun, tapi tidak juga datang. Padahal saya hanya ingin penjelasan,” kata Ruslan.
Situasi tersebut, menurutnya, membuat suasana menjadi tidak kondusif. Ruslan mengakui sikapnya kemudian menjadi lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut kepentingan masyarakat kecil.
“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil. Wajar kalau saya emosi,” tegasnya.
Ruslan juga menyoroti kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan, mengingat pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.
“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tidak berdasar dan mengabaikan konteks peristiwa secara utuh. Ia menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya memiliki sebab yang jelas dan tidak bisa dilepaskan dari situasi di lapangan.
“Saya dilaporkan karena dianggap arogan. Padahal ada sebabnya. Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat juga penyebabnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Ruslan menyatakan DPRD Kota Batam akan segera memanggil pihak RS Budi Kemuliaan Batam, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan panggil rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan dalam RDP di DPRD Batam supaya persoalannya jelas dan tidak terulang ke masyarakat lain,” tegasnya.
Menurut Ruslan, RDP tersebut penting untuk memastikan standar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pasien, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ruslan juga menegaskan dirinya siap memberikan keterangan secara terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD Batam, termasuk menghadirkan saksi dari ketua RW, RT, dan keluarga pasien.
“Saya siap. Ada saksi RW, RT, dan keluarga pasien. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak RS Budi Kemuliaan Batam sebelumnya menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Dalam pengaduan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga.
Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan RS Budi Kemuliaan Batam pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.
Melalui keterangan resminya, RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak rumah sakit menyebut telah memberikan pelayanan medis kepada pasien sesuai prosedur serta menjelaskan mekanisme klaim dan pengembalian dana BPJS Kesehatan secara administratif dan transparan.
Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, bersikap marah, serta mempertanyakan pelayanan sambil menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. Sikap tersebut dinilai menimbulkan suasana tidak kondusif dan tekanan psikologis bagi petugas rumah sakit.
Pihak RS Budi Kemuliaan Batam juga menyebut adanya dugaan penggunaan status jabatan untuk menekan pihak rumah sakit serta dugaan tindakan verbal tidak pantas terhadap pimpinan rumah sakit. Atas dasar itu, pengaduan diajukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam agar dilakukan pemeriksaan dan penilaian etik sesuai mekanisme yang berlaku. (*)



