Kamis, 8 Januari 2026

Dilaporkan ke Kemenhut! Pembukaan Lahan Diduga Rusak Hutan Lindung Tanjung Kasam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas alat berat diduga membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam.
Kondisi kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, gundul diduga setelah ada aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut. F. Dokumentasi Akar Bhumi Indonesia

batampos – Kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas pembukaan lahan berskala besar di area yang seharusnya dilindungi. Dugaan perusakan tersebut dilaporkan Akar Bhumi Indonesia (ABI) ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut diterima pada 29 November 2025. Warga mengaku resah setelah melihat perubahan signifikan pada bentang alam hutan lindung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kelompok pegiat lingkungan yang tergabung dalam ABI melakukan penelusuran lapangan secara bertahap. Pemantauan dilakukan melalui survei langsung, pemetaan udara menggunakan drone, serta analisis spasial dengan metode overlay peta kawasan hutan.

Baca Juga: Hotel Kecil Jadi Sasaran, Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat

Verifikasi lapangan tercatat dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Desember, 26 Desember 2025, dan 4 Januari 2026. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat adanya pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung dengan luasan cukup besar.

“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, kami menemukan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari empat hektare,” ujar pegiat lingkungan ABI, Hendrik Hermawan, Senin (5/1).

Pada pemantauan terakhir, Minggu (4/1), aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Di lapangan ditemukan alat berat serta sekitar tujuh unit truk pengangkut tanah. Material hasil penggalian diketahui diangkut ke arah Kabil, termasuk ke area galangan kapal, dan sebagian lainnya keluar dari kawasan tersebut.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan pembukaan lahan belum dihentikan dan berpotensi terus meluas. Dengan skala pekerjaan yang besar serta penggunaan alat berat, aktivitas ini dinilai kecil kemungkinan dilakukan secara perorangan.

Baca Juga: Hotel Kecil Jadi Sasaran, Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat

“Kalau melihat volumenya, ada dua kemungkinan: dilakukan oleh kelompok bermodal besar atau melibatkan pihak perusahaan,” kata Hendrik.

Selain aktivitas penggalian, di sekitar lokasi juga ditemukan adanya perkebunan dan peternakan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Meski tampak hijau, aktivitas tersebut tetap dinilai melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan.

Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang yang memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan, pengendali erosi, serta penyangga utama sumber air baku Kota Batam.

Pembukaan lahan di kawasan tersebut dinilai berisiko memicu sedimentasi, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Kondisi ini diperparah dengan letak kawasan yang berbatasan langsung dengan pesisir tanpa pembatas alami, sehingga limpasan tanah dan lumpur berpotensi langsung masuk ke laut.

“Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga ekosistem pesisir dan perikanan masyarakat,” ujarnya.

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Material tanah yang digali dan diangkut dari kawasan hutan lindung diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor galian.

Baca Juga: Camat Batam Kota Tegaskan Belum Ada Keputusan Pembangunan Kantor Lurah Baru di Sukajadi

Saat ini, luas hutan lindung di Kota Batam diperkirakan tersisa sekitar 20.254 hektare. Dari jumlah tersebut, Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas sekitar 139,32 hektare menjadi bagian kecil dari benteng terakhir kawasan resapan air Batam.

ABI mendesak Kementerian Kehutanan dan instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi, menghentikan seluruh aktivitas di lokasi, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum, serta memastikan pemulihan kawasan yang terdampak.

“Pembiaran hanya akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban lingkungan di masa depan,” tegas Hendrik.

Ia menambahkan, kerusakan hutan lindung di Batam kerap menjadi pintu masuk praktik okupasi lahan ilegal dan perdagangan lahan bermasalah. Jika tidak segera dihentikan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap kehadiran negara.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Upaya pengawalan hukum dan pemulihan lingkungan, kata Hendrik, akan terus dilakukan demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung yang tersisa di Kota Batam. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update